Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Tembus 8,4 Juta Berkas per Tahun, Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata 8,4 juta berkas layanan pertanahan setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume pelayanan tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan, tetapi juga menunjukkan peran strategis sektor ini sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan bahwa layanan pertanahan bukan sekadar layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, realisasi PNBP pada semester pertama 2026 mencapai Rp1,423 triliun.

Menurutnya, pelayanan pertanahan masih menjadi kontributor terbesar terhadap PNBP Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan negara.

Beberapa layanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PNBP di antaranya pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Baca Juga  Pantai WTC Bergemuruh, Hari Ketiga AVC Beach Tour Sajikan Laga 8 Besar hingga Semifinal

Dalu menilai penyederhanaan prosedur pada layanan-layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.

Ia memaparkan, selama periode 2020–2025, Kementerian ATR/BPN berhasil menghimpun akumulasi PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, sektor pertanahan turut mendorong penerimaan PPh sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB mencapai Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan (HT) yang diterima masyarakat sebesar Rp5.368 triliun.

Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added/EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan tersebut mencapai Rp5.584 triliun.

Dalu juga menegaskan bahwa setiap layanan pertanahan memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan perhitungan Kementerian ATR/BPN, setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Writer: Agustinus Guntur