JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya keberanian aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan administratif, tanpa dibayangi rasa takut berlebihan terhadap persoalan hukum. Penegasan itu disampaikan dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN, Selasa (26/5/2026).
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, khususnya dalam pengambilan keputusan administrasi yang selama ini kerap dihadapkan pada tantangan kompleks dan dinamis.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa putusan MK terbaru harus dipahami sebagai penguatan bagi ASN agar bekerja secara profesional dan tidak ragu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, kehati-hatian dalam bekerja tetap diperlukan, namun tidak boleh berkembang menjadi ketakutan yang justru menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan program strategis nasional. Ia mengingatkan agar jajaran ATR/BPN tidak mengalami “sindrom takut mengambil keputusan” yang dapat berdampak pada tersendatnya pelayanan masyarakat.
“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Keputusan itu dinilai memberi kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan, selama dilakukan sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Meski demikian, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukan menjadi alat pembenar bagi tindakan yang melanggar aturan. ASN tetap dituntut menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tandasnya di hadapan lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar.

Untuk memperdalam pemahaman peserta, Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI, Mardian Wibowo, yang memberikan penjelasan teknis terkait substansi putusan MK. Selain itu, hadir pula akademisi sekaligus pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Kepala BPSDM, Agustyarsyah, dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.
Menutup kegiatan tersebut, Sekjen ATR/BPN berharap webinar ini menjadi momentum penguatan integritas sekaligus profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sekali lagi mudah-mudahan webinar ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Writer: Agustinus Guntur












