GEMPHA Minta Pemkab Raja Ampat Akhiri Aktivitas Perdagangan di Bekas Pasar Mbilin Kayam

RAJA AMPAT – Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Papua Barat Daya, Rojer Mambraku, meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui instansi terkait segera melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pedagang yang kembali berjualan di kawasan bekas Pasar Mbilin Kayam, Waisai.

Menurut Rojer, keberadaan pedagang yang kembali memanfaatkan lokasi bekas pasar tersebut berpotensi mengganggu upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perkotaan sekaligus menciptakan ketertiban umum. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah cepat agar aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten.

Dalam keterangannya, Rojer menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas. Secara nasional, aktivitas perdagangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sedangkan di tingkat daerah penataan ketertiban umum diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban aktivitas masyarakat, termasuk penataan lokasi usaha para pedagang. Dalam aturan tersebut, pedagang tidak diperkenankan menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan, seperti trotoar, badan jalan maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang oleh pemerintah daerah.

“Aturan sudah jelas. Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan. Karena itu, kami meminta agar penertiban terhadap aktivitas perdagangan di bekas Pasar Mbilin Kayam segera dilakukan secara menyeluruh,” ujar Rojer. Melalui Saluran Telepon seluler, Senin.(20/7/2026).

Ia mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil langkah penertiban secara humanis, mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas dalam menegakkan peraturan daerah.

Baca Juga  Pulihkan Uang Rp 8 Miliar,  Majelis TP-TGR Sidangkan Sepuluh Terperiksa

Menurutnya, penegakan aturan yang konsisten sangat penting agar kebijakan pemerintah tidak kehilangan wibawa. Selain itu, tindakan tegas juga diperlukan untuk menghindari munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Rojer menilai, apabila aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak semestinya terus dibiarkan berlangsung, maka upaya pemerintah dalam membangun sistem perdagangan yang tertib dan terpusat akan sulit tercapai. Kondisi tersebut juga dinilai dapat mengganggu penataan wajah Kota Waisai sebagai ibu kota Kabupaten Raja Ampat.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan memusatkan aktivitas jual beli di lokasi pasar resmi yang telah disediakan. Menurutnya, keberadaan pasar resmi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, aman, nyaman, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.

“Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama. Jika seluruh pihak mendukung kebijakan pemerintah, maka Kota Waisai akan semakin tertib, aman, bersih, dan representatif sebagai ibu kota Kabupaten Raja Ampat,” katanya.

Rojer berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar penataan kawasan bekas Pasar Mbilin Kayam dapat terlaksana secara optimal, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perdagangan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Writer: Dony Kumuai