ATR/BPN dan Pemprov Aceh Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Reforma Agraria

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka memperkuat sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Kerja sama ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola agraria serta penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh secara menyeluruh. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, penguatan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga asistensi pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sebelum penandatanganan di Jakarta dilakukan, dokumen kerja sama tersebut terlebih dahulu telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Melalui kesepahaman ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam mendukung pengelolaan pertanahan berbasis data yang lebih modern, transparan, dan akurat.

Baca Juga  Layanan Pertanahan Makin Modern, Masyarakat Kini Bisa Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sekjen ATR/BPN berharap, sinergi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis nasional di daerah, khususnya terkait legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian sengketa agraria.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Aceh, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas proses pembahasan intensif hingga tercapainya finalisasi MoU tersebut.

Menurut Bob Mizwar, kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat legalitas lahan masyarakat yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kepastian usaha para pekebun dan masyarakat di Aceh. Selain itu, kerja sama tersebut juga dinilai membuka peluang penyelesaian sengketa agraria secara lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, bersama sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN.

Writer : Agustinus Guntur