RENUNGAN HARIAN (SELASA, 10 MARET 2026)
Oleh: RD. Ardus Endi*
Saudara/-I, yang terkasih dalam Kristus Tuhan…
Salah satu adagium klasik yang barangkali sudah akrab di telinga kita, berbunyi demikian: “The eror is human, and the forgiveness is divine” (kesalahan/kekeliruan itu sangat manusiawi, tetapi pengampunan adalah sesuatu yang ilahi). Adagium ini secara inplisit memperlihatkan sebuah kenyataan bahwa manusia, tanpa terkecuali amat rentan melakukan kesalahan/kekeliruan. Namun demikian, kesadaran untuk saling mengampuni dan memaafkan merupakan sebuah tindakan yang sangat mulia. Menyitir ungkapan Rene Descartes dengan ungkapan terkenalnya, “Cogito, ergo sum – saya berpikir, maka saya ada”, saya kemudian ubah dalam konteks pengampunan: “Ignosco, ergo sum – Saya mengampuni, maka saya ada”. Barangkali pesannya jelas, keberadaan kita sebagai manusia sejati dilihat dari keberanian dan kesediaan kita untuk terus mengampuni dan memaafkan sesama.
Saudara/-I, yang terkasih dalam Kristus Tuhan…
Kedua bacaan suci hari ini, (bacaan I: Dan. 3:25.34-43; dan Injil: Mat. 18:21-35), secara amat tegas menekankan hal yang sama. Pengampunan atau sikap mengampuni merupakan salah satu kebajikan kristiani. Setiap orang yang mengaku diri sebagai pengikut Kristus diharapkan untuk memiliki sikap ini. Hanya dengan memiliki sikap ini, orang akan mengalami kedamaian dan cinta kasih dalam hidup. Tanpa sikap saling mengampuni, mustahil persaudaraan terbentuk. Nah, menjadi pertanyaan kita adalah seberapa banyak kita harus mengampuni atau memaafkan sesama? Adakah batas dari tindakan ini? Persis inilah yang menjadi inti pertanyaan Petrus kepada Yesus. Seperti yang terungkap secara gamblang dalam Injil: “Tuhan, sampai berapa kalikah aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?” (Mat. 18:21).
Saudara/-I, yang terkasih dalam Kristus Tuhan…
Berhadapan dengan pertanyaan Petrus di atas, Yesus dengan tegas katakan: “Bukan! Aku berkata kepadamu: bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali” (Mat. 18:21). Jawaban Yesus ini amat ringkas namun sarat makna. Sekurang-kurangnya ada dua hal yang mau diperlihatkan di sini.
Pertama, tindakan mengampuni adalah sebuah imperatif kristiani, artinya sikap mengampuni adalah sebuah keharusan. Setiap orang yang dibaptis wajib memiliki sikap ini. Karena itu, berbicara tentang pengampunan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang bersifat fakultatif-subyektif (tergantung orang mau atau tidak), melainkan sebuah keharusan. Yesus menghendaki agar setiap kita memiliki dan menghayati sikap ini. Hanya dengan demikian, kita dapat memperoleh rahmat pengampunan dan pembebasan.
Kedua, pengampunan itu tanpa batas dan tanpa syarat. Jawaban Yesus terhadap pertanyaan Petrus dalam Mat. 18:21 memperlihatkan bahwa tindakan atau sikap mengampuni bukanlah perkara kwantitas (jumlah-penomoran), tetapi lebih pada kwalitas (keiklasan hati). Dengan ini, Yesus menyadarkan Petrus, termasuk kita semua bahwa tindakan mengampuni bukan lagi perkara logika matematika (menghitung berapa banyak/berapa kali), tetapi perkara yang berbasiskan logika misericordia (belaskasihan-hati yang iklas). Menurut Yesus, mengampuni harus bersumber dari hati yang iklas. Segala sesuatu yang bersumber dari keiklasan hati akan terus-menerus mengalir tanpa batas dan tanpa syarat. Hati yang iklas untuk memaafkan tidak akan pernah bersinggungan dengan metode kalkuasi. Hati yang iklas untuk memaafkan tidak lagi memperhitungkan entah berapa banyak orang yang dimaafkan dan/atau entah berapa banyak maaf yang diberikan kepada orang, semuanya akan terus mengalir.
Saudara/-I, yang terkasih dalam Kristus Tuhan… Sebagai pengikut Kristus di zaman ini, tidak ada pilihan lain bagi kita selain meneladani spiritualitas hidup Yesus. Kita terus berjuang untuk selalu punya hati yang iklas, punya hati yang mampu memaafkan, punya hati yang selalu terbuka pada kebaikan dan kebenaran. Ingat: Ignosco, ergo sum! Tuhan Yesus akan selalu menolong kita semua. Amin.
*RD. Ardus Endi adalah Staf Formator Seminari Petrus Van Diepen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya












