Waisai, RajaAmpatNews – Keberadaan bangunan beton milik PT Yellu Mutiara di kawasan Cagar Alam di Tomolol, Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik keras dari berbagai pihak. Salah satu sorotan datang dari DPRK Raja Ampat yang menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak kawasan konservasi yang dilindungi.
Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat, Muamar Kadafi, mengecam keras pembangunan tersebut karena dilakukan di wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Menurut Kadafi, Tomolol merupakan bagian dari gugusan Kepulauan Misool yang termasuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional Raja Ampat. Kawasan ini bahkan telah mendapat pengakuan internasional sebagai Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO karena memiliki keanekaragaman hayati laut dan pesisir yang sangat tinggi.
“Tomolol juga merupakan kawasan cagar budaya atau geosite yang terkenal dengan gua-gua karst serta tebing batu yang indah. Di tempat ini juga ditemukan gambar cadas prasejarah atau rock art yang memiliki nilai sejarah tinggi,” ungkap Kadafi, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa status cagar alam menjadikan kawasan tersebut sebagai suaka alam yang wajib dilindungi keasliannya. Ekosistem, flora, fauna, hingga struktur alamnya tidak boleh diubah karena telah dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kadafi menilai pembangunan yang dilakukan PT Yellu Mutiara berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pembangunan di kawasan cagar alam jelas tidak dibenarkan. Jika terbukti, maka ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang konservasi,” tegasnya.
Selain itu, Kadafi yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRK Raja Ampat menyoroti peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengelola kawasan konservasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurutnya, BKSDA memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga kawasan konservasi, termasuk melakukan pencegahan maupun penegakan hukum jika terjadi aktivitas yang mengancam kelestarian kawasan.
“Jika ada perambahan, penebangan liar, kebakaran hutan, atau aktivitas lain yang merusak kawasan, BKSDA memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif maupun represif,” ujarnya.
Kadafi juga menyoroti kondisi bangunan beton tersebut yang disebut sudah hampir rampung. Hal itu, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi di wilayah Misool.

“Dari informasi yang kami peroleh, pembangunan itu sudah hampir mencapai 100 persen. Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan kawasan konservasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak BKSDA bersama PT Yellu Mutiara harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap kerusakan lingkungan serta memulihkan kembali fungsi ekosistem cagar alam yang terdampak. “Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk upaya mengembalikan fungsi ekosistem kawasan yang sudah terdegradasi,” pungkasnya
Writer: Aditya Nugroho II Editor: Petrus Rabu












