Pemkab Raja Ampat Sosialisasikan Perbup 33 dan 34 Tahun 2025, Bupati Tegaskan Perbaikan Layanan dan Keterlibatan Masyarakat Adat

WAISAI, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 dan 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata di Raja Ampat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (7/1/2025).

Sosialisasi ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata, mulai dari pengusaha homestay lokal, perusahaan wisata, pengelola resort, pelaku travel wisata, hingga para penggiat lingkungan yang ada di Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap masukan langsung dari pelaku usaha terkait kebijakan retribusi daerah di sektor pariwisata.

Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, hadir langsung sebagai narasumber utama bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Kepala Dinas Pariwisata. Turut hadir Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Dalam forum tersebut, Bupati Orideko membuka ruang dialog yang luas dengan para pelaku usaha pariwisata. Ia secara langsung mendengarkan berbagai usul, saran, dan masukan dari pengelola homestay, pengusaha resort, serta pelaku travel wisata terkait penerapan kebijakan retribusi yang diatur dalam Perbup Nomor 33 dan 34 Tahun 2025.

“Masukan dari para pelaku usaha ini sangat penting. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap usul dan saran yang disampaikan untuk segera ditangani oleh instansi terkait, agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan namun tetap mendukung pembangunan daerah,” tegas Bupati.

Bupati Orideko juga menegaskan bahwa perubahan tarif retribusi bukan semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan adanya peningkatan kualitas pelayanan di kawasan wisata. Ia memastikan bahwa fasilitas pelayanan di objek-objek wisata di Raja Ampat akan terus dibenahi, baik fasilitas fisik seperti infrastruktur pendukung, maupun fasilitas nonfisik seperti sistem pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan.

“Objek wisata Raja Ampat adalah aset bersama. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan fasilitas pelayanan, sehingga wisatawan merasa aman, nyaman, dan memperoleh pengalaman terbaik saat berkunjung ke Raja Ampat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan pariwisata. Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya pemilik wilayah secara kultural, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata.

“Saya berharap seluruh pihak, baik pelaku UMKM, pengelola homestay, pelaku usaha pariwisata, hingga seluruh masyarakat Raja Ampat, dapat bersama-sama merawat dan menjaga kawasan wisata. Dengan pengelolaan yang baik, masyarakat adat dan pemilik kawasan wisata dapat menerima manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan dari kunjungan wisatawan,” kata Bupati.

Di akhir kegiatan sosialisasi dan diskusi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Elen Risamasu, membacakan hasil diskusi sekaligus menegaskan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam implementasi Perbup Nomor 33 dan 34 Tahun 2025.

Ia menyampaikan bahwa ke depan, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan dalam sistem pendataan seluruh perusahaan wisata yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Setiap pelaku usaha akan dimasukkan ke dalam daftar tracking bank agar pemerintah memiliki data yang akurat dan terintegrasi dalam sistem SIPARI (Sistem Informasi Pariwisata).

“Selama ini kami memang masih kekurangan data, sehingga sementara ini kami hanya menggunakan data yang sudah ada. Ke depan, pendataan akan diperbaiki agar seluruh aktivitas usaha pariwisata dapat terpantau dengan baik dan transparan,” jelas Elen.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu