Polres Raja Ampat Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolres Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum

Waisai, RajaAmpatNews– Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja institusi kepolisian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP James Oktovianus Tegai, S.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Raja Ampat, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Raja Ampat, dan dihadiri unsur stakeholder serta rekan-rekan media, Rabu (31/12/2025).

Dalam sambutannya, Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa tugas utama Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, stakeholder, dan insan pers yang selama ini turut mendukung tugas-tugas kepolisian di Kabupaten Raja Ampat.

“Saya sebagai Kapolres Raja Ampat mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, stakeholder, pemerintah daerah, dan rekan-rekan media yang telah membantu kami dalam pelaksanaan tugas kepolisian sepanjang tahun 2025. Tentu sebagai manusia, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP James Oktovianus Tegai.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Raja Ampat apabila selama pelaksanaan tugas kepolisian masih terdapat kekurangan, ketidaksempurnaan pelayanan, maupun tindakan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Raja Ampat, stakeholder, dan rekan-rekan media apabila dalam pelaksanaan tugas kami sepanjang tahun ini masih banyak kekurangan, baik dalam pelayanan, perlindungan, pengayoman, maupun penegakan hukum,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, kritik dan masukan dari masyarakat serta media menjadi bahan evaluasi penting bagi Polres Raja Ampat untuk memperbaiki kinerja di tahun mendatang. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Raja Ampat tidak anti kritik, justru terbuka terhadap saran demi peningkatan pelayanan yang lebih baik pada tahun 2026.

Kinerja Satreskrim Polres Raja Ampat Tahun 2025 Dalam pemaparan data, Kapolres mengungkapkan bahwa jumlah tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Raja Ampat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 142 kasus, dengan penyelesaian 115 kasus atau 80,9 persen. Sementara pada tahun 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 201 kasus, dengan penyelesaian 166 kasus atau 82,58 persen.

Dengan demikian, terjadi kenaikan jumlah kasus sebanyak 58 kasus atau 40,84 persen, sementara penyelesaian perkara juga meningkat 51 kasus atau 44,34 persen. Hingga akhir tahun 2025, masih terdapat 35 kasus tunggakan yang akan menjadi perhatian dan target penyelesaian pada tahun berikutnya.

Rincian penyelesaian perkara tahun 2025 mencatat 199 laporan polisi, dengan 91 perkara P21, 18 perkara RJ, 1 SP3, serta 56 perkara dalam tahap penyelidikan, dengan total penyelesaian sebanyak 166 kasus.

Lalu Lintas: Angka Kecelakaan Menurun

Di bidang lalu lintas, Polres Raja Ampat mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada tahun 2025. Pada tahun 2024, terjadi 18 kasus kecelakaan, sementara pada tahun 2025 menurun menjadi 16 kasus, atau turun sekitar 11 persen.

Jumlah korban meninggal dunia (MD) menurun dari 3 orang pada tahun 2024 menjadi 0 pada tahun 2025. Kerugian materiil juga mengalami penurunan signifikan dari sekitar Rp32,8 juta pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp8,1 juta pada tahun 2025.

Sementara itu, penegakan hukum lalu lintas melalui E-Tilang dan teguran menunjukkan penyesuaian, dengan total penindakan pada tahun 2025 sebanyak 1.048 kegiatan, dibandingkan 1.144 kegiatan pada tahun 2024.

Pengungkapan Kasus Narkoba dan Kejahatan Lingkungan Dalam bidang pemberantasan narkoba, Polres Raja Ampat sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika, seluruhnya telah diselesaikan. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 17,34 gram sabu, 2.245,21 gram ganja, serta berbagai jenis minuman keras, baik lokal maupun pabrikan.  

Selain itu, Polres Raja Ampat juga berhasil mengungkap kasus pengeboman ikan di perairan Raja Ampat, yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya laut.  

Kapolres mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Raja Ampat sebagian besar berasal dari luar daerah, seperti Jayapura dan Makassar, yang masuk melalui Kota Sorong sebelum diedarkan ke wilayah Raja Ampat.  

Perlindungan Anak Jadi Atensi Khusus Tahun 2026 Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa salah satu kasus menonjol yang menjadi perhatian serius adalah tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak dan perempuan. Ia menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut akan menjadi konsen utama Polres Raja Ampat pada tahun 2026, dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk upaya pencegahan.  

Secara data, jumlah kasus pidana meningkat dari 142 kasus pada tahun 2024 menjadi 201 kasus pada tahun 2025, dengan tingkat penyelesaian juga meningkat dari 80,9 persen menjadi 82,58 persen, atau naik sekitar 2 persen. 

 “Ke depan, kami akan bersama-sama dengan stakeholder mencari solusi agar kasus-kasus serupa tidak terulang. Tujuan kita sama, yaitu memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat,”tutup Kapolres.  

Melalui press release akhir tahun ini, Polres Raja Ampat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Raja Ampat.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu