Waisai – RajaAmpatNews-Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memastikan penerapan jam belajar malam bagi anak-anak sekolah akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Kebijakan ini disertai penindakan tegas oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Brimob terhadap anak sekolah yang masih berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00 WIT.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, saat memberikan sambutan dalam kegiatan mempringati Hari Ibu ke-97 yang digelar di Aula Bappeda Kabupaten Raja Ampat, Senin (22/12/2025).
Bupati menyatakan, penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan berangkat dari keprihatinan mendalam atas kondisi sosial yang ia temui langsung di lapangan. Menurutnya, anak-anak usia SMP dan SMA masih bebas berkeliaran hingga larut malam, bahkan menjelang subuh, tanpa pengawasan memadai.
“Mulai Januari ke depan, jam belajar akan kita berlakukan. Di bawah jam 10 malam silakan, tapi di atas jam 10 malam tidak ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran,” tegas Bupati.
Ia menegaskan, mulai Januari aparat gabungan akan melakukan patroli rutin dan penertiban langsung di lapangan. Anak-anak sekolah yang kedapatan nongkrong di jalan, kafe, atau lokasi umum pada jam tersebut akan diamankan sementara, lalu orang tuanya dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kita tangkap, kita bawa ke kantor polisi, lalu orang tuanya kita undang. Supaya orang tua tahu aktivitas anaknya. Kenapa sudah lewat jam belajar masih di luar,” ujarnya dengan nada tegas.
Bupati juga menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi berbagai alasan pembenaran yang kerap disampaikan orang tua. Ia meminta orang tua berhenti membiasakan anak keluar rumah larut malam dengan dalih kebutuhan rumah tangga.
“Jangan ada alasan anak disuruh beli lilin atau keperluan lain. Kalau sudah di atas jam 10 malam, jangan suruh anak sekolah keluar. Tidak ada pengecualian,” katanya.
Lebih jauh, Bupati mengungkapkan pengalamannya memantau langsung sejumlah titik rawan, salah satunya di Jembatan Falaya, yang sering dijadikan lokasi berkumpul anak-anak usia sekolah, termasuk anak perempuan.
“Saya sering lihat sendiri. Mereka nongkrong, merokok, lalu kabur saat ditegur. Ini bukan anak-anak dari luar, ini anak-anak Waisai. Lalu saya bertanya, ini orang tua sayang anak atau membiarkan anaknya?” ungkapnya.
Menurut Bupati, pola pembiaran inilah yang akan dihentikan mulai Januari mendatang. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mundur meski kebijakan ini berpotensi menuai protes dari sebagian orang tua.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati meminta organisasi perempuan seperti TP PKK, GOW, Persit, dan Bhayangkari agar mulai sekarang aktif melakukan sosialisasi, baik di sekolah, lingkungan perumahan, maupun komunitas masyarakat.
“Ini kami titipkan kepada ibu-ibu. Tolong disosialisasikan, supaya Januari nanti tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, penerapan jam belajar malam bukan semata-mata soal penindakan, melainkan langkah pencegahan serius untuk melindungi anak-anak, mengontrol pergaulan, serta menekan berbagai isu kekerasan dan persoalan sosial yang selama ini kerap terjadi.
“Tujuannya satu, kita saling menjaga. Supaya ke depan, kejadian-kejadian yang merugikan anak-anak kita tidak lagi terulang,” pungkasnya.
Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu












