Waisai, RajaAmpatNews-Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar Workshop dan Verifikasi Teknis Penetapan serta Penegasan Batas Kampung, Kelurahan, dan Distrik yang berlangsung di Aula Bappeda, Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum batas pemerintahan kampung dan distrik di daerah kepulauan tersebut.
Workshop ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Raja Ampat, Syaiful Sangaji, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, perwakilan Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG) Yusnita Permana, para kepala distrik, serta para PLT dan kepala kampung se-Kabupaten Raja Ampat.
Dalam sambutan Bupati Raja Ampat yang dibacakan oleh Plt Kepala DPMK Syaiful Sangaji, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Bappeda dan seluruh perangkat daerah terkait atas kesiapan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, workshop ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum wilayah.
“Penetapan dan penegasan batas desa atau kampung merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Ini bukan sekadar urusan teknis administratif, tetapi fondasi penting bagi kepastian hukum wilayah, pencegahan konflik batas antarkampung, serta perencanaan pembangunan yang akurat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Raja Ampat dengan karakteristik geografis kepulauan menghadapi tantangan tersendiri dalam penetapan batas wilayah. Ribuan pulau, batas perairan laut, serta keterbatasan aksesibilitas menuntut pendekatan khusus dan pemanfaatan teknologi yang tepat dalam proses verifikasi teknis di lapangan.
Melalui workshop ini, Bupati berharap para peserta, khususnya kepala distrik dan kepala kampung, dapat memahami secara komprehensif regulasi, metodologi, dan prosedur teknis penetapan batas kampung. Pemahaman tersebut dinilai sangat penting untuk memperlancar koordinasi dan pelaksanaan verifikasi di lapangan.
“Kehadiran serta keterlibatan langsung kepala kampung dalam verifikasi lapangan sangat krusial agar batas-batas yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi historis, geografis, serta kesepakatan masyarakat setempat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan potensi perbedaan klaim batas antarkampung. Setiap persoalan diharapkan diselesaikan melalui dialog dan mediasi guna menjaga keharmonisan antarmasyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi teknis dan workshop ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas kampung, kelurahan, dan distrik di Kabupaten Raja Ampat. Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil verifikasi teknis ini selanjutnya akan dilengkapi dengan tahapan yuridis untuk menghasilkan produk hukum tentang batas kampung atau desa yang berkualitas, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur kampung dan distrik mengenai pentingnya penetapan batas wilayah, meminimalisir potensi sengketa batas yang berlarut-larut, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan dan investasi di Raja Ampat.
Kegiatan workshop kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG) yang disampaikan oleh Yusnita Permana, terkait metodologi verifikasi teknis, pemanfaatan teknologi geospasial, serta tahapan penetapan dan penegasan batas wilayah secara akurat dan berkelanjutan.
Writer: Agustinus Guntur II Editor : Petrus Rabu












