Sertipikat Elektronik Kian Dirasakan Manfaatnya, Warga Sebut Lebih Praktis dan Aman

BOGOR — Transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Kehadiran Sertipikat Elektronik dinilai membuat pengelolaan dokumen pertanahan menjadi jauh lebih praktis, aman, dan mudah diakses kapan saja melalui perangkat digital.

Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Sejumlah warga yang telah beralih dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik mengaku merasakan kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan mereka. Selain tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, masyarakat juga menilai sistem digital ini memberi perlindungan lebih baik terhadap data tanah dan meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan dokumen.

Salah satu warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku merasakan langsung manfaat Sertipikat Elektronik setelah mengakses dokumen tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Menurut dia, kehadiran layanan digital tersebut membuat proses pengecekan data pertanahan menjadi lebih sederhana dan efisien.

“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2026).

Yusuf mengatakan, ia sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku agar lebih mudah memantau dan mengakses data pertanahannya. Dengan aplikasi tersebut, ia tidak perlu lagi membawa dokumen fisik ke mana-mana hanya untuk memastikan informasi dalam sertipikat. Seluruh data dapat dicek secara cepat melalui telepon genggam, sehingga lebih praktis dalam mendukung kebutuhan administrasi maupun pengecekan status tanah.

Hal senada disampaikan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Menurut Ilham, peralihan dari sertipikat analog ke format elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan yang patut diapresiasi.

Baca Juga  Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru, Tawarkan Program Studi Khusus Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” kata Ilham.

Kehadiran Sertipikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan akses, tetapi juga memperkuat aspek keamanan data pertanahan. Dalam sistem ini, data fisik maupun data yuridis bidang tanah dilindungi dengan sistem keamanan berlapis melalui enkripsi digital. Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional, sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat, terhubung, dan mudah diverifikasi.

Digitalisasi sertipikat tanah ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN dalam mempercepat modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Melalui transformasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak atas tanah milik masyarakat.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke Sertipikat Elektronik, ATR/BPN optimistis digitalisasi layanan pertanahan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya sistem administrasi pertanahan yang modern, aman, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Writer : Agustinus Guntur