RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tengah mematangkan skema Bantuan Keuangan Ekologi (BKE)sebagai bentuk penghargaan kepada kampung-kampung yang selama ini menjaga kelestarian hutan, pesisir, dan laut. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Finalisasi Simulasi Bantuan Keuangan Ekologi dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Ekologi bagi Kampung Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Inspektorat, Selasa (21/7/2026).
Workshop selama dua hari itu menjadi tahapan penting sebelum Peraturan Bupati ditetapkan. Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum dalam penyaluran BKE kepada kampung berdasarkan kontribusi mereka terhadap pelestarian lingkungan.
Mewakili Bupati Raja Ampat, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syamsuddin Nimahuho, mengatakan Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata bahari dunia memiliki tanggung jawab besar menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun, menurutnya, tanggung jawab tersebut selama ini juga dipikul oleh masyarakat kampung yang hidup berdampingan dengan kawasan konservasi.
Ia menegaskan, bantuan keuangan ekologi bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk penghargaan atas jasa lingkungan yang telah dijaga masyarakat.
“Bantuan Keuangan Ekologi adalah wujud keadilan fiskal. Kampung yang menjaga hutan, laut, dan kawasan konservasi harus mendapatkan penghargaan yang nyata. Menjaga alam tidak boleh hanya menjadi kewajiban, tetapi juga harus memberi manfaat bagi masyarakat yang melaksanakannya,”ujar Syamsuddin.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak kampung untuk aktif menjaga ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penyusunannya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggandeng BP4D Kabupaten Raja Ampat bersama Perkumpulan Kawan Pesisir Raja Ampat. Kolaborasi itu difokuskan pada penyusunan simulasi serta rancangan regulasi yang dinilai mampu mengakomodasi kondisi ekologis setiap kampung secara objektif.
Tim penyusun diminta melakukan validasi data dan indikator alokasi beban ekologi secara cermat agar mekanisme penyaluran bantuan benar-benar adil, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga dilibatkan secara aktif dalam proses penelaahan agar Peraturan Bupati yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mudah diterapkan di lapangan.
Melalui workshop ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga menjadi kebijakan strategis dalam memperkuat konservasi berbasis masyarakat.
Dengan hadirnya Perbup BKE Tahun 2026, kampung-kampung yang konsisten menjaga lingkungan diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan kontribusi mereka dalam mempertahankan Raja Ampat sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia.












