Waisai, RajaAmpatNews— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Raja Ampat secara resmi menerima dokumen pendaftaran organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Raja Ampat Bangkit (Gerbang), pada Rabu (18/6/2025).
Kepala Kesbangpol Raja Ampat, Feliks Duwit, SE., MM., menerima langsung Ketua dan Pengurus Gerbang. Dalam pertemuan tersebut, Feliks menyampaikan sejumlah poin penting terkait proses pendirian ormas, mulai dari persyaratan administratif hingga legalitas kelembagaan.
Ia menjelaskan bahwa mulai tahun depan, setiap proposal yang diajukan ke Sekretariat Daerah (Setda) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) wajib menyertakan “Surat Keterangan Terdaftar (SKT)” dari Kesbangpol. Masa berlaku SKT adalah lima tahun, dan organisasi wajib melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku berakhir.
“Kami tekankan bahwa setiap organisasi harus menjaga keaktifan administrasinya. Ada pengalaman sebelumnya di mana organisasi mengajukan proposal ke Kesra tanpa SKT yang diperpanjang. Karena itu, kami mengingatkan semua ormas agar memastikan SKT-nya tetap berlaku,” ujar Feliks.
Sementara itu, Ketua Gerakan Raja Ampat Bangkit (Gerbang), Frans, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penerimaan yang diberikan Kesbangpol. Ia menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran ormas yang diserahkan akan dilengkapi dengan rekomendasi dari setiap SKPD yang terkait dengan bidang gerak organisasi.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan organisasi ini secara legal, transparan, dan berkontribusi positif bagi pembangunan Raja Ampat,” ujar Frans menutup pernyataannya.