Waisai, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengumumkan jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana pengumuman yang beredar diaplikasi pepesanan, Sabtu (26/4/2025).
Pengumuman ini berdasarkan seleksi administrasi tahap II yang sebelumnya diumumkan pada 17 Maret 2024. Sekretaris Daerah, Dr. Yusuf Salim, M.Si, yang mewakili Bupati Raja Ampat, mengingatkan para pelamar yang namanya tercantum dalam pengumuman untuk mengikuti ujian kompetensi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta Wajib Taat Jadwal dan Ketentuan Ujian
“Peserta seleksi harus hadir tepat waktu dan memastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap,” ujar Sekda. Para pelamar yang telah terdaftar diwajibkan mengikuti ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Kartu tanda peserta ujian dapat dicetak melalui akun masing-masing di laman resmi BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
Peserta juga diminta hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai untuk menjalani registrasi dan pemeriksaan dokumen. Mereka diharuskan membawa KTP asli dan kartu tanda peserta ujian.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Ujian Kompetensi
Pelaksanaan ujian kompetensi akan dilaksanakan pada Hari Jumat, 02 Mei 2025 di Gedung Assesment Center-Kompleks Kantor Bupati Raja Ampatt dan akan dibagi dalam beberapa sesi, dengan rincian waktu sebagai berikut:
- Sesi I: 06.30-08.00 WIT (Registrasi dan Pemberian PIN Peserta) | 08.00-10.10 WIT (Pelaksanaan Seleksi Kompetensi)
- Sesi II: 09.30-11.00 WIT (Registrasi dan Pemberian PIN Peserta) | 11.00-13.10 WIT (Pelaksanaan Seleksi Kompetensi)
- Sesi III: 12.30-14.00 WIT (Registrasi dan Pemberian PIN Peserta) | 14.00-16.10 WIT (Pelaksanaan Seleksi Kompetensi)
Pada hari Jumat, jadwal ujian sedikit berbeda dengan sesi tambahan pada sore hari:
- Sesi I: 06.30-08.00 WIT (Registrasi dan Pemberian PIN Peserta) | 08.00-10.10 WIT (Pelaksanaan Seleksi Kompetensi)
- Sesi II: 13.00-14.30 WIT (Registrasi dan Pemberian PIN Peserta) | 14.30-16.40 WIT (Pelaksanaan Seleksi Kompetensi)
Peringatan bagi Peserta yang Tidak Mematuhi Ketentuan
Sekda juga mengingatkan bahwa peserta yang terlambat atau tidak membawa kelengkapan dokumen akan dianggap gugur dan tidak dapat mengikuti ujian pada sesi lainnya. Selain itu, peserta dilarang membawa barang-barang tertentu seperti alat elektronik, buku, dan senjata tajam ke dalam ruang ujian.
Sekda mengimbau peserta untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai pelaksanaan seleksi melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan BKN. Kelalaian dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri.
Dalam pengumuman tersebut Pemda Raja Ampat juga mengingatkan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, diharapkan peserta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku bisa membantu memperlancar seleksi dengan meminta biaya tertentu. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal-kanal resmi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di www.rajaampatkab.go.id dan www.sscasn.bkn.go.id.
Peserta juga diminta untuk mengikuti semua perkembangan terbaru terkait seleksi melalui situs-situs tersebut, agar tidak ketinggalan informasi penting. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan pengumuman ini, diharapkan seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti ujian dengan penuh tanggung jawab.
Informasi resmi terkait seleksi PPPK ini dapat diakses melalui laman https://rajaampatkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
DOWNLOAD PENGUMUMANNYA DIBAWAH INI: