Pemkab Raja Ampat Siapkan Portal Resmi Terpadu, OPD Diminta Perkuat Data dan Layanan Digital

RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai mematangkan pembangunan Web Portal Resmi Kabupaten Raja Ampat sebagai pusat informasi dan layanan digital pemerintah daerah. Pengembangan portal tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu disampaikan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam melalui sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim dalam Rapat Koordinasi Pembuatan Web Portal Resmi Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (17/9/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, terbuka, akurat, dan dapat diakses kapan saja.

Karena itu, keberadaan portal resmi pemerintah daerah dinilai bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi kebutuhan mendasar dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sekaligus menjadi pintu gerbang informasi dan layanan digital bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati meminta seluruh pimpinan OPD terlibat aktif dalam proses pembangunan portal tersebut. Setiap kepala OPD diminta hadir langsung dalam koordinasi atau menunjuk pejabat teknis yang benar-benar memahami data serta layanan unggulan di instansinya.

Menurutnya, kualitas portal sangat bergantung pada kualitas data yang disediakan oleh masing-masing OPD. Karena itu, keterlibatan OPD tidak boleh sebatas memenuhi kehadiran secara administratif.

Setiap OPD juga diminta menyerahkan dokumen profil instansi terbaru yang mencakup tugas dan fungsi, struktur organisasi, pimpinan, serta daftar layanan publik unggulan dalam bentuk softcopy.

Data yang diserahkan harus akurat, mutakhir, dan telah diverifikasi oleh pimpinan OPD masing-masing sebelum dipublikasikan. Bupati menekankan bahwa informasi tersebut nantinya menjadi salah satu wajah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di hadapan masyarakat.

Baca Juga  Elisa Kambu: 'Saya Datang Bukan Untuk Mencari Kekayaan dan Menimbun Harta'

Selain data, seluruh konten yang ditampilkan dalam portal, baik berupa teks, foto maupun infografis, harus memenuhi standar penulisan resmi pemerintahan sesuai tata naskah dinas. Penggunaan Bahasa Indonesia baku serta dokumentasi dengan kualitas gambar yang baik juga menjadi perhatian.

“Portal ini akan menjadi cermin profesionalitas pelayanan publik kita, sehingga tidak boleh dikerjakan asal-asalan,” demikian penegasan dalam sambutan tersebut.

Dalam pembangunan portal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Raja Ampat ditugaskan sebagai koordinator teknis.

Diskominfo bertanggung jawab terhadap arsitektur sistem, tampilan antarmuka, keamanan siber, hingga integrasi data dari seluruh OPD agar dapat tersaji dalam satu portal yang terpadu.

Setiap OPD juga diminta menunjuk sedikitnya satu orang admin atau operator konten sebagai penghubung tetap dengan Diskominfo. Penunjukan tersebut diharapkan dapat memastikan proses pemutakhiran informasi berjalan secara berkelanjutan setelah portal resmi diluncurkan.

Aspek keamanan data dan perlindungan informasi turut menjadi perhatian. Pengelolaan data harus memperhatikan keamanan siber dan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme verifikasi berjenjang sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Untuk tahapan pelaksanaannya, pengumpulan data sektoral dari seluruh OPD harus segera diselesaikan setelah rapat koordinasi. Setelah data lengkap diterima, Diskominfo akan melakukan kompilasi dan pengembangan portal.

Tahap berikutnya mencakup uji coba internal dan verifikasi konten oleh masing-masing OPD sebelum portal diluncurkan secara resmi. Penyempurnaan sistem dan konten juga akan dilakukan secara berkelanjutan setelah peluncuran.

Bupati juga meminta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama BP4D memastikan dukungan anggaran untuk pengembangan portal tersedia dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan.

Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta menyiapkan dasar hukum pengelolaan portal, termasuk penetapan pengelola resmi, hak akses, serta tanggung jawab pengelolaan konten agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Raja Ampat Siapkan 260 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap II, Antisipasi Dampak Kekeringan

Setelah portal diluncurkan, setiap OPD diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara berkala, paling sedikit setiap tiga bulan. Langkah ini untuk memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap akurat, relevan, dan tidak berhenti setelah portal diluncurkan.

Diskominfo juga diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan portal secara berkala sebagai bagian dari evaluasi kinerja penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Raja Ampat Fritz Feliks Dimara dalam laporan dan arahannya mengatakan, pemerintah daerah perlu terus memperkuat pengelolaan informasi melalui media dan portal resmi pemerintah.

Menurutnya, portal resmi diharapkan menjadi “rumah besar” informasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang mampu menyajikan informasi secara terbuka, terarah, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai aktivitas pemerintahan, mulai dari kegiatan kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah hingga program, kebijakan, dan perkembangan pembangunan, kata dia, perlu didokumentasikan dan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta perkembangan pembangunan daerah melalui sumber informasi yang jelas.

Fritz juga menyampaikan bahwa portal pemerintah tidak semata-mata berfungsi sebagai media penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Portal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih luas mengenai aktivitas dan perkembangan di Kabupaten Raja Ampat.

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dari masyarakat maupun pihak swasta, dapat menjadi bagian dari ruang informasi publik sepanjang disajikan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus memiliki dasar dan kebenaran yang jelas.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat membutuhkan informasi yang dapat membantu membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dan informasi yang masih belum memiliki kepastian.

Baca Juga  Pelabuhan Waisai Selangkah Menuju Tol Laut 2027, Pemda Kejar Penurunan Harga dan Perluas Pasar Produk Raja Ampat

“Kalau ada informasi atau pemberitaan, kita harus melihat terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi dan memastikan kebenarannya. Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian disampaikan kepada publik,” demikian inti arahan Fritz.

Ia berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dapat menempatkan media dan portal informasi pemerintah sebagai instrumen penting dalam membangun komunikasi publik yang sehat, transparan, dan terpercaya.

Penguatan portal resmi tersebut sekaligus diharapkan dapat mempererat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan berbagai informasi mengenai pelayanan, kebijakan dan pembangunan di Raja Ampat dapat diakses melalui kanal resmi yang terkelola dengan baik.