RAJA AMPAT – Proses penertiban pedagang dari Pasar lama Mbilim Kayam menuju Pasar Baru Snon Bukor, Kabupaten Raja Ampat, Kamis (13/8/2026), mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum para pedagang.
Aprianto A. Rasid, Advokat sekaligus Ketua Tim Advokasi dari Law Office Hayirul R., S.H. & Partners Advocates and Legal Consultants, selaku kuasa hukum para pedagang, menilai proses penertiban tersebut perlu dilakukan dengan cara-cara yang tetap menghormati hak dan rasa aman masyarakat.
Menurut Aprianto, pihaknya menyayangkan proses penertiban tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah orang berpakaian sipil yang menurutnya tidak memiliki status atau identitas kelembagaan yang jelas.
“Kami sangat menyayangkan proses penertiban hari ini. Bukan hanya melibatkan Pemda ataupun stakeholder pemerintahan, tetapi juga melibatkan oknum-oknum yang kami duga seperti preman, datang dengan pakaian biasa dan mengatasnamakan bagian dari pemerintah, tetapi tidak memiliki status yang jelas,” ujar Aprianto kepada awak media di lokasi penertiban.
Pernyataan tersebut disampaikan Aprianto saat memberikan keterangan langsung kepada awak media di lokasi kejadian, di tengah berlangsungnya proses penertiban yang disaksikan sejumlah pedagang dan aparat terkait. Dalam keterangannya di lapangan, ia menekankan bahwa situasi yang terjadi saat itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang terdampak relokasi.
Ia menilai, apabila benar terdapat pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi namun turut melakukan tindakan dalam proses penertiban, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Aprianto bahkan menyebut cara demikian berpotensi menciptakan kesan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan intimidatif terhadap masyarakat, khususnya para pedagang yang terdampak relokasi.
“Ini kan cara-cara premanisme untuk kemudian membungkam rakyat atau para pedagang. Hal seperti ini juga perlu diproteksi,” tegasnya.
Kuasa hukum tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan dokumentasi terhadap sejumlah kejadian selama proses penertiban berlangsung. Dokumentasi itu, menurut dia, akan menjadi bagian dari bahan yang akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami juga sudah mengambil dokumentasi. Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah tetapi tidak punya status yang jelas. Kami sudah dokumentasikan,” katanya.
Aprianto menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila dalam proses penertiban ditemukan adanya kerugian yang dialami pedagang maupun tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sebagai kuasa hukum, ia menyatakan akan mengawal kepentingan para pedagang dan memastikan setiap tindakan yang dilakukan dalam proses penertiban tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami akan tempuh jalur hukum jika hal-hal yang hari ini dirasakan oleh para pedagang menimbulkan kerugian dan ada tindakan-tindakan kriminal. Sebagai kuasa hukum dan ketua tim advokasi, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap pelaksanaan penertiban Pasar Mbilim Kayam yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengarahkan aktivitas perdagangan ke Pasar Baru Snon Bukor.
Relokasi pasar pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan komunikasi yang terbuka, kepastian kewenangan petugas di lapangan, serta perlindungan terhadap hak dan keamanan para pedagang.
Di tengah penataan tersebut, pemerintah juga dituntut memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar kewenangan atau menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut dan tekanan terhadap masyarakat.
Sorotan dari kuasa hukum pedagang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan relokasi pasar tidak hanya diukur dari berpindahnya aktivitas perdagangan dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut berlangsung tertib, transparan, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










