JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, integrasi NIB dan NOP menjadi langkah penting untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan daerah, dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat dan transparan.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan karena selama ini masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB yang dimiliki pemerintah daerah. Salah satu perbedaannya menyangkut luas bidang tanah yang tercatat dalam masing-masing sistem.
Melalui integrasi NIB dan NOP, data pertanahan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN akan diselaraskan dengan data perpajakan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akurasi pendataan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Nusron menyebutkan, penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di daerah-daerah tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Menurut Nusron, peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat sejumlah data PBB yang tidak sesuai atau memiliki luas lebih kecil dibandingkan dengan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai SEB yang telah ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN dapat menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan juga diarahkan untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan di daerah.
Selain meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat, integrasi tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan proses administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan BPHTB, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Dengan tersedianya data yang terintegrasi, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan memiliki satu rujukan data yang lebih akurat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan fungsi administrasi dan perpajakan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih.












