Jadwal Ukur Kini Pasti, PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN

KUDUS – Masyarakat kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan bidang tanah mereka akan diukur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sekaligus mempercepat penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat. Sebelumnya, waktu pelaksanaan pengukuran dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari ketersediaan petugas, koordinasi dengan pemohon, hingga kehadiran pemilik tanah yang berbatasan.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui sejak awal kapan petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Dengan demikian, pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan dapat mempersiapkan diri dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus. Saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026, ia langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket.

Endang kemudian memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026. Hanya berselang dua hari setelah pengukuran, ia mendapatkan informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.

Dengan demikian, keseluruhan proses yang dijalaninya berlangsung kurang dari satu pekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, proses pengukuran juga berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut memungkinkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sekaligus tanpa kendala berarti di lapangan.

Baca Juga  Hasil Rapat Bersama, Sholat Idul Fitri 1447 H di Kota Waisai Dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Raja Ampat

Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran tanah akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.

Namun, ketika mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, ia langsung mendapatkan kepastian jadwal pengukuran pada 3 Agustus.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi.

Menurut Hadi, kepastian jadwal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pemohon dapat mempersiapkan diri sebelum petugas datang ke lokasi. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menyebutkan, Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.

Di Kantah Kabupaten Kudus sendiri, rata-rata terdapat sekitar 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap hari.

Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus memperkuat transformasi layanan Kementerian ATR/BPN menuju pelayanan yang semakin cepat, pasti, profesional, dan modern.

Dengan adanya kepastian jadwal sejak awal, masyarakat tidak lagi sekadar menunggu petugas datang, tetapi dapat mengetahui kapan proses pengukuran dilaksanakan dan mempersiapkan seluruh pihak yang berkepentingan agar proses di lapangan berjalan lancar.