KUDUS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD, serta anggota IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus. Kegiatan tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD dan anggota IPPAT dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak dapat dilakukan hanya melalui pembenahan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dan PPAT menjadi bagian penting karena proses pelayanan pertanahan memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan kedua pihak tersebut.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, salah satu aspek penting dalam percepatan pelayanan pertanahan adalah proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Di sisi lain, PPAT memiliki peran strategis dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Untuk mempercepat keseluruhan proses tersebut, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari pada 17 Agustus 2026.
Pada tahap awal, layanan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Dalam skema layanan tersebut, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Setelah itu, proses pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak diharapkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” kata Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas implementasi Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah. Target penyelesaiannya maksimal 12 hari kerja, yang terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Nusron mengatakan, kepastian waktu tersebut diperlukan untuk mengubah pola pelayanan yang selama ini membuat masyarakat tidak mengetahui kapan pengukuran tanah akan dilakukan.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” jelasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan terukur, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out (FIFO). Artinya, setiap permohonan masyarakat diproses berdasarkan urutan pengajuan, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Nusron berharap, penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT dapat mempercepat transformasi layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan turut diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.












