Misteri APL di Tengah Hutan Lindung Pulau Batanta, Masyarakat Pertanyakan Status Tata Ruang di Raja Ampat

RAJA AMPAT– Peta sebaran kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan publik. Khususnya di Pulau Batanta, masyarakat mempertanyakan keberadaan Area Penggunaan Lain (APL) yang ditandai dengan warna kuning di dalam kawasan Hutan Lindung yang ditandai warna hijau muda pada peta sebaran kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Keberadaan APL di dalam kawasan yang berstatus hutan lindung memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, secara umum APL merupakan wilayah di luar kawasan hutan yang diperuntukkan bagi berbagai kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan, sedangkan kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan yang pemanfaatannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Mesak Takoy, kepada RajaAmpatNews.com menjelaskan bahwa status kawasan hutan masih menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat dalam mengurus sertifikat hak atas tanah.

“Banyak masyarakat yang datang ke kami di Kantor Pertanahan untuk mengurus sertifikat, namun prosesnya terkendala karena sebagian besar wilayah di Raja Ampat masuk dalam kawasan hutan,” ujar Mesak Takoy, di Waisai, Rabu (5/8/2026).

KET:
peta sebaran kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak bidang tanah belum dapat diproses sertifikatnya karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan status kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, di tengah kondisi tersebut kata Mesak Takoy, justru muncul pertanyaan dari masyarakat setelah melihat peta sebaran kawasan hutan yang menunjukkan adanya Area Penggunaan Lain (APL) di dalam kawasan Hutan Lindung di Pulau Batanta. Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan, mengingat masyarakat di berbagai wilayah Raja Ampat masih menghadapi hambatan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah akibat status kawasan hutan.

Baca Juga  Bupati Raja Ampat Gelar Pertemuan “Pesan Pendidikan” Bersama Seluruh Kepala Sekolah

“Kalau sebagian besar masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena lahannya berada di kawasan hutan, mengapa di Pulau Batanta justru terdapat Area Penggunaan Lain di dalam kawasan hutan lindung? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tambahnya.

Di tengah kondisi tersebut, Mesak menilai keberadaan APL di Pulau Batanta justru dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah. Menurutnya, areal APL yang terdapat di Batanta saat ini relatif belum dimanfaatkan dan tidak berada pada kawasan permukiman masyarakat.

“APL yang ada di Batanta itu tidak dimanfaatkan atau tidak ada penduduk yang tinggal di kawasan APL tersebut. Ada baiknya jika areal itu ditukar atau dibebaskan untuk lokasi yang benar-benar sudah menjadi kawasan permukiman masyarakat, misalnya di seputaran Pasar Baru, Polres Raja Ampat, dan wilayah lainnya. Sebab, luas APL yang ada di Batanta jauh lebih besar dibandingkan luas APL yang ada di Kota Waisai,” tambahnya.

Menurut Mesak, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah perkotaan namun masih terkendala status kawasan hutan dalam proses sertifikasi tanah. Dengan penataan kembali kawasan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah diharapkan dapat lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang telah menempati kawasan permukiman secara turun-temurun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, mencegah intrusi air laut, serta menjaga kesuburan tanah.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya serta memperoleh persetujuan atau izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan memuat berbagai larangan di kawasan hutan, antara lain menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, membuka lahan tanpa izin, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan fungsi kawasan hutan.

Baca Juga  Jadwal Hari Kedua Makin Memanas di AVC Beach Volleyball Tour Raja Ampat Open 2026

Selain itu, penerbitan hak atas tanah pada prinsipnya tidak dapat dilakukan terhadap tanah yang masih berstatus kawasan hutan, kecuali telah melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan, perubahan batas, atau perubahan fungsi kawasan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, apabila suatu wilayah masih berstatus hutan lindung, maka setiap perubahan pemanfaatan ruang harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Secara normatif, Area Penggunaan Lain (APL) merupakan wilayah yang berada di luar kawasan hutan negara. Karena itu, apabila dalam peta terdapat penandaan APL yang berada di dalam kawasan hutan lindung, kondisi tersebut memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah hal itu merupakan hasil perubahan status kawasan, penyesuaian batas kawasan hutan, koreksi terhadap peta, atau memiliki dasar hukum lain yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengenai alasan keberadaan Area Penggunaan Lain (APL) di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Batanta sebagaimana tergambar dalam peta berdasarkan SK Nomor 6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Kepastian mengenai status kawasan dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini masih terkendala dalam pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Raja Ampat.