Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT, Target Jadi Kado Natal bagi Masyarakat

KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan harus memiliki sertipikat tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait klaim kepemilikan oleh ahli waris.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” tegas Nusron.

Menurutnya, sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman, kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah merupakan hal yang sangat penting. Namun, hingga saat ini capaian sertipikasi rumah ibadah di NTT masih tergolong rendah.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru sebanyak 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah memiliki sertipikat.

“Di NTT, total rumah ibadah baru 42 persen yang telah bersertipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” ujar Menteri Nusron.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Menteri Nusron meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT memperkuat sinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa pelayanan sertipikasi diberikan kepada seluruh rumah ibadah tanpa membedakan agama maupun keyakinan.

Baca Juga  Menteri Nusron Jadi Khatib Iduladha 1447 H, Ajak Umat “Sembelih” Ego dan Keserakahan

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” katanya.

Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Menteri Nusron optimistis percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.