Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Tembus 98,6 Persen, Wamen Ossy Sebut Layak Jadi Percontohan Nasional

JAKARTA — Capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Hingga Juni 2026, sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Ibu Kota telah terdaftar, sebuah angka yang dinilai sebagai salah satu capaian terbaik di Indonesia dalam penataan administrasi pertanahan.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan itu, Ossy menilai keberhasilan DKI Jakarta tidak hanya mencerminkan kuatnya tata kelola pertanahan, tetapi juga dapat menjadi model bagi daerah lain di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ujar Ossy.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut belum menjadi titik akhir. Pemerintah, kata dia, masih mendorong agar seluruh bidang tanah di DKI Jakarta dapat terdaftar dan bersertipikat secara menyeluruh. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik dalam percepatan sertipikasi tanah maupun peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Harapannya bukan hanya berhenti di sini, tetapi terus dimaksimalkan hingga 100 persen bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat,” lanjutnya.

Menurut Ossy, salah satu langkah strategis yang tengah diperkuat adalah integrasi data pertanahan, data kependudukan, dan data perpajakan. Sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) dinilai penting untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang lebih terhubung, akurat, dan akuntabel.

Baca Juga  Wamen Ossy Serukan Gerakan Muliakan Sungai, Tegaskan Sungai adalah Akar Peradaban Bangsa

Integrasi data tersebut diyakini akan memberi dampak luas, tidak hanya pada tertib administrasi pertanahan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi penerimaan daerah. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Ossy.

Dalam acara tersebut, Ossy yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sertipikat yang diserahkan memiliki total luas sekitar 85 hektare dan diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Penyerahan ratusan sertipikat ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan legalitas aset pemerintah daerah. Selain memberikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah, langkah tersebut juga menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengamanan aset daerah, serta pemanfaatan lahan secara lebih tertib dan produktif.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda, serta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wamen ATR/Waka BPN juga didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.

Dengan capaian sertipikasi yang hampir menyentuh angka sempurna, DKI Jakarta dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penataan administrasi pertanahan. Pemerintah berharap keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Ibu Kota, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mempercepat pendaftaran tanah, memperkuat legalitas aset, dan membangun tata kelola pertanahan yang modern, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik.