Cari Kepastian Urus Sertipikat Tanah, Warga Tangerang Andalkan Layanan ATR/BPN di MPP

TANGERANG – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian informasi sebelum mengurus berbagai administrasi pertanahan. Mulai dari pengurusan sertipikat hingga proses peralihan hak atas tanah, warga kini memanfaatkan layanan konsultasi di loket pertanahan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan prosedur yang harus ditempuh.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Andri. Ia mendatangi loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah.

Menurut Andri, konsultasi dilakukan agar proses administrasi yang dijalani tidak terhambat akibat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Ia mengaku mendapatkan penjelasan rinci dari petugas mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pengecekan sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB, BPHTB sampai PBB. Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.

Tidak hanya mendapatkan informasi yang lengkap, Andri juga menilai pola pelayanan yang diterapkan petugas membuat masyarakat merasa lebih nyaman saat berkonsultasi. Menurutnya, suasana pelayanan yang tidak kaku memberi ruang bagi warga untuk lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum dipahami.

“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” tambahnya.

Baca Juga  Danmenart 3 Mar Ikut Hanmars Bersama Prajuritnya

Pengalaman serupa juga dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang tengah mengurus sertipikat tanah rumah milik orang tuanya. Ia mengaku terbantu karena dapat mengurus dua keperluan sekaligus dalam satu lokasi tanpa harus berpindah tempat.

Selain melakukan validasi BPHTB di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bukit juga berkonsultasi di loket ATR/BPN terkait tahapan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” ungkap Bukit Solomon Kusuma Negara.

Integrasi layanan antara ATR/BPN dan Bapenda di MPP Kota Tangerang dinilai memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik secara lebih efektif dan efisien. Warga tidak hanya memperoleh informasi yang jelas, tetapi juga dapat memastikan seluruh tahapan administrasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi, layanan loket ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelaksanaan layanan tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah dijangkau masyarakat.

Writer: Agustinus Guntur