JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan di era transformasi digital. Namun, perubahan tersebut harus diiringi dengan tata kelola yang baik agar mampu menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Menurut Dalu Agung Darmawan, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, tingginya risiko kerusakan dokumen, hingga kebutuhan akses data yang cepat dan efisien menjadi alasan utama percepatan transformasi arsip elektronik di lingkungan ATR/BPN.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, arsip memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena bukan sekadar dokumen lama, melainkan alat bukti penting dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian berbagai persoalan.
“Arsip menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, sekaligus mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik,” jelasnya.
Dalu Agung Darmawan juga menyoroti pentingnya arsip sebagai rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Menurutnya, berbagai keputusan dan regulasi yang diterbitkan saat ini tidak terlepas dari kajian terhadap arsip maupun peraturan terdahulu.
Meski demikian, ia mengakui transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik dalam proses pembuktian.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam webinar tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, turut menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengelola arsip digital di seluruh instansi pemerintah.
Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bukti bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja terbaik dari tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai bentuk komitmen pelestarian memori kolektif bangsa. Arsip tersebut dinilai memiliki nilai historis dan menjadi referensi penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Kegiatan Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan dari Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.
Writer : Agustinus Guntur












