PALU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu dalam upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, pada Rabu (1/4/2026).
Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima Raja Ampat News, Kamis (2/4/2026) menjelaskan kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam mendorong keterlibatan mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan, khususnya untuk membantu penyelesaian legalisasi tanah wakaf yang hingga kini masih banyak belum memiliki kepastian hukum.
Dalam kuliah umum yang digelar di kampus UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron menegaskan bahwa mahasiswa akan dilibatkan langsung di tengah masyarakat. Mereka akan membantu proses identifikasi hingga pengurusan dokumen, mulai dari Akta Ikrar Wakaf sampai penerbitan sertipikat tanah wakaf.

“Melalui KKN Tematik, mahasiswa kami dorong untuk turun langsung menyisir tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat. Ini penting agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih banyak tanah wakaf di berbagai daerah yang belum tercatat secara resmi. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi melalui pelaksanaan Tri Dharma—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—dinilai mampu mempercepat proses pendataan dan sertipikasi.
Menurut Nusron, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Selain memperoleh pengalaman lapangan, mereka juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Sementara itu, Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menyatakan kesiapan pihak kampus untuk terlibat aktif dalam program tersebut. Ia menyebut, pelaksanaan KKN Tematik pertanahan direncanakan mulai berjalan pada April 2026.

“Program ini akan membantu mengidentifikasi tanah wakaf, khususnya masjid-masjid yang belum memiliki sertipikat. Kami siap mendukung penuh pelaksanaannya,” ungkapnya.
Selain penandatanganan MoU, dalam kesempatan yang sama Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada pihak kampus. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara di sektor pendidikan, sekaligus mendukung pengembangan institusi ke depan.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.
Writer: Agustinus Guntur












