RAJA AMPAT — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sekaligus melakukan grand opening Galeri Konservasi Bin Soren, Sabtu (9/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Raja Ampat.
Peluncuran tersebut berlangsung di halaman Galeri Konservasi Bin Soren dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Yakob Kareth, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Wakil Bupati Mansyur Syahdan, Kepala BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat Hasan Makasar, Forkopimda Papua Barat Daya, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam perda tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan tarif retribusi mooring buoy sebesar Rp85 juta per kapal per tahun. Selain itu, ditetapkan pula tarif wisatawan mancanegara sebesar Rp1 juta per orang per tahun atau Rp200 ribu per orang per hari, sedangkan wisatawan domestik dikenakan tarif Rp25 ribu per orang per hari.

Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat, Hasan Makasar, dalam sambutannya mengatakan Galeri Bin Soren dihadirkan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat pesisir sekaligus pusat aktivitas konservasi dan pariwisata Raja Ampat.
Ia menjelaskan, nama “Bin Soren” berasal dari bahasa Biak yang berarti “Perempuan Laut”. Nama tersebut dipilih sebagai simbol penjaga laut dan harapan agar perempuan pesisir dapat berperan dalam menjaga sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hasil laut dan sektor pariwisata.
“Galeri ini kami harapkan menjadi tempat pemberdayaan mama-mama pesisir agar hasil olahan mereka dapat dikelola dan dipasarkan sehingga memberi nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasan juga menegaskan pentingnya penerapan retribusi mooring buoy demi menjaga kawasan konservasi laut Raja Ampat dari kerusakan akibat kapal wisata yang membuang jangkar sembarangan.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 218 hingga 250 kapal live on board (LOB) yang beroperasi di Raja Ampat. Hingga kini, sebanyak 41 titik mooring buoy telah disurvei dari target 171 titik yang tersebar di kawasan konservasi perairan Raja Ampat seluas 1,6 juta hektare.
“Jika pengelolaan mooring tidak segera dilakukan, maka di kemudian hari akan menjadi persoalan serius bagi kawasan konservasi kita,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini telah terpasang 12 unit mooring buoy di kawasan Piaynemo, Friwen, dan Misool, ditambah empat unit bantuan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Perhubungan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga direncanakan akan membantu 20 unit tambahan, sementara sektor pariwisata ditargetkan mendapat dukungan hingga 100 unit mooring buoy.

Sementara itu, Sekda Papua Barat Daya Yakob Kareth mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu produk hukum penting pertama yang dihasilkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sejak provinsi tersebut dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk pengelolaan potensi pariwisata dan konservasi di Raja Ampat.
“BLUD Raja Ampat merupakan salah satu potensi besar bagi Papua Barat Daya. Karena itu perlu dikelola secara profesional dan didukung dengan fasilitas yang memadai seperti Galeri Bin Soren ini,” jelasnya kepada awak media.

Yakob juga optimistis penerapan perda baru tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat Daya. Dari target sebelumnya sebesar Rp33 miliar, realisasi pendapatan pada 2025 disebut telah mencapai lebih dari Rp39 miliar.
“Untuk tahun anggaran 2026 targetnya lebih dari Rp40 miliar dan kami optimistis akan melampaui target tersebut,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menyatakan dukungannya terhadap penerapan retribusi mooring buoy sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan laut Raja Ampat.
Ia menilai selama ini banyak kapal wisata masih membuang jangkar secara sembarangan sehingga berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
“Dengan adanya mooring buoy, kapal-kapal tidak lagi membuang jangkar sembarangan. Ini adalah salah satu cara menjaga kawasan konservasi kita agar tetap lestari,” katanya.
Menurut Orideko, pelestarian Raja Ampat bukan hanya tanggung jawab masyarakat lokal, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia dan dunia internasional karena Raja Ampat merupakan destinasi wisata kelas dunia.
“Raja Ampat bukan hanya milik orang Raja Ampat, tetapi milik Indonesia dan milik dunia. Karena itu mari kita sama-sama menjaga Raja Ampat agar tetap lestari untuk anak cucu kita,” tutupnya.
Writer : Agustinus Guntur












