DKP Papua Barat Daya Soroti Kapal Ikan Tanpa Izin yang Karam di Kepulauan Ayau Raja Ampat

RAJA AMPAT— Sebuah kapal penampung ikan, dilaporkan karam di wilayah perairan Ayau Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah mengalami kecelakaan dan kandas di area karang.

Kapal tersebut diketahui mengangkut lebih dari 100 ton ikan yang kini membusuk di dalam lambung kapal dan berpotensi mencemari lingkungan laut.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan langsung menurunkan tim pengawasan laut untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Kondisi kapal yang masih berada di perairan Raja Ampat menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak pencemaran laut, terutama apabila terjadi kebocoran pada badan kapal.

Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Absalom Solossa, mengatakan tim pengawasan laut dari UPTD BLUD KKP Raja Ampat telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi kapal dan melakukan pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan.

Menurutnya, seluruh anak buah kapal (ABK) beserta kapten kapal telah kembali ke Bitung-Manado, sementara bangkai kapal bersama muatan ikan masih tertinggal di lokasi kejadian.

“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. ABK dan kapten kapal sudah kembali ke Bitung, namun kapal dan muatan ikan masih berada di lokasi,” ujar Absalom kepada Raja Ampat News.com.Sabtu (9/5/2026).

Ia mengungkapkan kapal penampung ikan tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah daerah juga menyoroti aktivitas kapal-kapal luar daerah yang beroperasi di wilayah perairan Raja Ampat tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.

Absalom menegaskan, apabila kapal tersebut memiliki izin dari kementerian terkait, maka seharusnya tetap melapor kepada pemerintah daerah agar aktivitas penangkapan dan distribusi hasil laut dapat diawasi secara optimal.

Baca Juga  Konservasi Indonesia Ungkap Habitat Penting Pari Manta Karang di Raja Ampat

“Jika memiliki izin dari kementerian terkait, seharusnya tetap melapor ke pemerintah daerah supaya wilayah penangkapan bisa dikontrol dan diawasi petugas di daerah,” katanya.

Kapal tersebut diketahui berfungsi sebagai kapal penampung hasil tangkapan nelayan di sekitar Kepulauan Ayau sebelum hasil ikan dibawa keluar daerah. Aktivitas semacam ini dinilai rawan menimbulkan praktik penangkapan ikan yang tidak terkontrol apabila tidak diawasi secara ketat.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya kini mengkhawatirkan potensi pencemaran lingkungan laut Raja Ampat apabila bangkai kapal mengalami kebocoran. Selain ancaman tumpahan bahan bakar, ikan-ikan yang membusuk di dalam kapal juga dikhawatirkan keluar ke permukaan laut dan merusak ekosistem perairan yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut dunia.

Pemerintah daerah menilai insiden tersebut menjadi peringatan penting terkait pengawasan aktivitas kapal penangkap dan penampung ikan di wilayah perairan Papua Barat Daya, khususnya di kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya juga terus mengampanyekan pengawasan wilayah laut, terutama terhadap kapal-kapal luar daerah yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil laut. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus melindungi hak nelayan tradisional dan masyarakat lokal Raja Ampat.

Pemerintah berharap seluruh pihak, baik pelaku usaha perikanan maupun kapal-kapal penangkap ikan dari luar daerah, dapat mematuhi aturan perizinan dan wilayah operasi guna menjaga kelestarian ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi aset penting bagi Papua Barat Daya dan Indonesia.

Writer : Dony Kumuai