RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Koperasi dan UKM mulai mendorong pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kualitas, keamanan, legalitas, dan daya saing produk melalui kegiatan Fasilitasi Sertifikasi dan Standarisasi Usaha Mikro Tahun 2026.
Kegiatan tersebut resmi dibuka di Aula Hotel Puyakha Mengge, Waisai, Senin (21/9/2026), dan akan berlangsung selama lima hari, hingga 25 September 2026.
Pembukaan kegiatan dihadiri Staf Ahli Bupati Raja Ampat Bidang Ekonomi Zulhaida Kelibay, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat Fransiska Wanma, para narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta dan UPT BPOM Sorong, tenaga pendamping sertifikasi halal dari Kementerian Agama Raja Ampat, pimpinan OPD terkait, Kepala Distrik Waisai Kota, serta para pelaku usaha mikro peserta kegiatan.

Dalam sambutan tertulis Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Zulhaida Kelibay, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Bupati, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan sektor usaha mikro yang menjadi salah satu bagian penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.
“Sertifikasi dan standarisasi usaha bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi penting bagi keberlangsungan dan daya saing usaha itu sendiri,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Dengan adanya legalitas dan standar mutu yang jelas, produk usaha mikro asal Raja Ampat diharapkan dapat lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang kerja sama dengan mitra usaha maupun lembaga pembiayaan.
Bupati juga menilai Raja Ampat memiliki potensi ekonomi yang besar, mulai dari kekayaan alam, hasil laut, kerajinan lokal hingga berbagai produk pangan olahan. Namun, potensi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas dan pemenuhan aspek legalitas serta standar produk agar mampu bersaing tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga regional dan nasional.

Karena itu, para peserta diminta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara serius, aktif berkonsultasi dan memanfaatkan pendampingan dari para narasumber.
Bupati juga meminta agar pendampingan terhadap pelaku usaha tidak berhenti setelah kegiatan lima hari selesai, tetapi dilanjutkan hingga pelaku usaha benar-benar memperoleh sertifikasi dan mampu menerapkan standar yang dipersyaratkan.
Ketua Panitia Pelaksana, Marselina, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan UMKM Tahun 2026 pada Bidang Pendataan dan Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha mikro dengan sumber pembiayaan yang berasal dari Dana Otsus Tahun 2026.
Sebanyak 36 pelaku usaha mikro mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari 33 usaha mikro bidang makanan dan minuman, dua usaha mikro bidang kosmetik natural, serta satu usaha mikro bidang peternakan ayam lokal yang berasal dari sejumlah wilayah di Raja Ampat.
Para peserta merupakan pelaku usaha mikro binaan Dinas Koperasi dan UKM yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan, termasuk kegiatan branding produk pada tahun sebelumnya.

Tahun ini, pembinaan dilanjutkan dengan fokus pada pemenuhan sertifikasi dan standarisasi produk. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki kemasan yang baik, tetapi juga memenuhi aspek kualitas, keamanan, kelayakan serta ketentuan yang dipersyaratkan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat menghadirkan narasumber dari BPOM Jakarta dan UPT BPOM Sorong.
Materi yang diberikan antara lain berkaitan dengan keamanan dan mutu produk, proses produksi, higiene dan sanitasi, kemasan, pelabelan serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan produk pangan dan produk lainnya sesuai kewenangan.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan tenaga pendamping dari Kementerian Agama Raja Ampat, Bidang Bimas Islam, yang memberikan materi mengenai persyaratan dan proses sertifikasi halal, bahan dan proses produksi, dokumen pendukung hingga tahapan pengajuan sertifikasi halal.
Peserta juga mendapatkan kesempatan melakukan konsultasi dan pendampingan secara langsung sesuai kondisi serta karakteristik usaha masing-masing.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai sertifikasi dan standarisasi, tetapi juga mengidentifikasi kesiapan dan kelengkapan persyaratan usaha, melakukan asesmen, memberikan konsultasi teknis, mendorong pemenuhan sertifikasi halal serta persyaratan keamanan dan mutu produk.
Selain itu, hasil kegiatan diharapkan dapat memberikan rekomendasi tindak lanjut bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan perbaikan sarana, proses maupun dokumen, sekaligus membangun basis data UMKM berdasarkan status kesiapan sertifikasi dan standarisasi produk.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat Fransiska Wanma menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari pembinaan yang telah dilakukan terhadap pelaku usaha mikro pada tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar peserta yang hadir telah mengikuti kegiatan branding produk yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM pada tahun sebelumnya.
“Tahun ini kami lanjutkan dengan kegiatan fasilitasi sertifikasi dan standarisasi. Tujuannya agar pelaku UMKM mendapatkan kepercayaan ketika produknya berada di lapangan. Orang tidak ragu lagi karena produknya sudah memenuhi sertifikasi,” ujarnya.
Menurut Fransiska, pembinaan tidak boleh berhenti setelah kegiatan lima hari selesai. Dinas akan melakukan asesmen untuk mengetahui pelaku usaha yang telah memenuhi standar maupun yang masih membutuhkan pendampingan dan perbaikan.
Ia mengatakan, upaya tersebut penting karena Dinas Koperasi dan UKM bersama OPD terkait kerap mengikuti berbagai kegiatan pameran di luar daerah. Karena itu, produk UMKM Raja Ampat yang dibawa ke luar daerah harus benar-benar siap dari sisi kualitas maupun kemasan.
Fransiska mencontohkan, produk yang secara rasa sudah diminati konsumen terkadang masih menimbulkan keraguan ketika konsumen melihat kemasan dan kelengkapan produknya.
“Karena itu, saya berharap kegiatan lima hari ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga setelah kegiatan selesai kita bisa memperoleh hasil yang luar biasa,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari BPOM Jakarta, UPT BPOM Sorong serta pihak Kementerian Agama yang turut memberikan pengetahuan dan pendampingan kepada para pelaku usaha.
Dinas Koperasi dan UKM, lanjutnya, menyadari bahwa pembinaan terhadap UMKM tidak dapat dilakukan sekaligus kepada seluruh pelaku usaha. Karena itu, pembinaan dilakukan secara bertahap, dengan harapan semakin banyak pelaku usaha yang nantinya dapat memenuhi standar dan siap dikembangkan ke pasar yang lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Fransiska juga menyinggung rencana pemanfaatan sejumlah bangunan di kawasan Jembatan Kembar Waisai untuk mendukung aktivitas kuliner. Ia berharap data pelaku usaha yang dimiliki pemerintah distrik dapat dikonsolidasikan dengan OPD terkait agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat.
Melalui kegiatan fasilitasi sertifikasi dan standarisasi ini, Pemkab Raja Ampat berharap pelaku usaha mikro tidak hanya mampu menghasilkan produk yang menarik, tetapi juga memiliki legalitas, standar mutu, keamanan, sertifikasi halal dan kesiapan pasar sehingga dapat meningkatkan daya saing serta memberikan dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.












