Dorong Percepatan UU Kepulauan, Raja Ampat Harap Kewenangan Kelola Laut Diperluas

RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat pembentukan Undang-Undang Kepulauan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang kewenangan yang lebih luas kepada daerah kepulauan dalam mengelola potensi kelautan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menyampaikan aspirasi tersebut saat wawancara bersama Awak media, usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di teras kantor Bupati Raja Ampat Senin, (17/8/2026). Ia mengatakan, pemerintah daerah terus menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan kepada pemerintah pusat, terutama pembangunan infrastruktur serta regulasi yang mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan seperti Raja Ampat.

“Kami dari daerah ke pusat telah mengusulkan beberapa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Raja Ampat. Selain itu, kami juga mengusulkan agar Undang-Undang Kepulauan dapat segera dipercepat,” ungkap Orideko.

Menurutnya, Raja Ampat memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah daratan. Sebagai daerah kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas sekaligus kawasan konservasi bahari, pemerintah daerah menghadapi sejumlah keterbatasan dalam mengembangkan wilayah dan mengoptimalkan potensi sumber daya laut.

Bupati Orideko menilai, regulasi yang secara khusus mengatur daerah kepulauan diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat lebih sesuai dengan kondisi geografis, kebutuhan pembangunan, serta karakteristik masyarakat yang hidup dan bergantung pada sumber daya laut.

“Kami di Raja Ampat merupakan daerah konservasi bahari dan laut. Kondisi ini membuat kami tidak bisa berkembang secara maksimal karena adanya regulasi yang berlaku. Karena itu, kami sangat mengharapkan perhatian pemerintah pusat agar kewenangan-kewenangan tertentu dapat diberikan kepada daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, penerapan berbagai regulasi pemerintahan saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas daerah kepulauan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi kelautan secara optimal tanpa mengabaikan kepentingan konservasi.

Baca Juga  GEMPHA Minta Pemkab Raja Ampat Akhiri Aktivitas Perdagangan di Bekas Pasar Mbilin Kayam

Karena itu, pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Kepulauan dapat segera direalisasikan. Dengan adanya regulasi khusus, daerah diharapkan memiliki ruang kewenangan yang lebih proporsional untuk mengelola potensi laut sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

“Setelah Undang-Undang Kepulauan membuka ruang bagi kami di daerah, khususnya Kabupaten Raja Ampat, kami berharap dapat mengelola laut dengan lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Orideko.

Meski mendorong perluasan kewenangan daerah, Orideko menegaskan bahwa pengelolaan potensi kelautan harus tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan konservasi. Menurutnya, kekayaan laut Raja Ampat harus dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem yang menjadi aset penting daerah dan dunia.

Ia berharap dukungan regulasi yang lebih sesuai dapat memperkuat keseimbangan antara kepentingan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, lanjut Orideko, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun Raja Ampat sebagai daerah kepulauan yang maju, mandiri, dan tetap menjaga kelestarian alam.

“Harapan kami, pembangunan di Raja Ampat terus berjalan, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan seluruh potensi yang ada dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.