Penertiban Aktivitas Di Pasar Mbilim Kayam Picu Protes Pedagang, Pemda Diminta Buka Ruang Dialog

RAJA AMPAT – Penertiban aktivitas perdagangan di Pasar Lama Mbilim Kayam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat, Kamis (13/8/2026), mendapat keberatan dari sejumlah pedagang.

Para pedagang mengaku tidak menolak kebijakan pemerintah maupun pembangunan pasar baru. Namun, mereka mempersoalkan dampak relokasi ke Pasar Snon Bukor yang menurut mereka selama hampir satu tahun belum mampu menciptakan perputaran ekonomi sebagaimana yang diharapkan.

Pedagang menilai kondisi tersebut menyebabkan omzet menurun drastis dan sebagian komoditas yang dibawa untuk dijual tidak habis terjual. Mereka kemudian memilih kembali berjualan di Pasar Lama Mbilim Kayam karena kawasan tersebut dinilai lebih ramai dan memiliki konsumen yang lebih banyak.

Perwakilan pedagang, Nurhaida (46), mengatakan para pedagang sebenarnya telah mengikuti arahan pemerintah untuk berpindah dari Pasar Lama Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor.

Menurutnya, relokasi tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Pada awalnya, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas untuk mendukung aktivitas pedagang di lokasi baru. Namun, setelah beberapa bulan, para pedagang mengaku mulai menghadapi berbagai persoalan.

“Disayangkan sekali dengan tindakan seperti ini. Pa Bupati seharusnya turun langsung untuk mendengarkan keluhan kami,” ujar Nurhaida.

Ia menyebut sejumlah fasilitas yang dijanjikan di Pasar Snon Bukor belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan pedagang. Salah satu persoalan yang disoroti adalah keterbatasan air bersih dan kondisi pasar yang sepi dari pembeli.

Menurut Nurhaida, persoalan utama pedagang bukan semata-mata mengenai bagus atau tidaknya bangunan pasar.

“Kami tidak butuh tempat yang bagus saja. Kami butuh pembeli. Kami butuh pasar itu aktif, ada penjual dan ada pembeli. Di atas kami hanya mengalami kerugian,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama berjualan di Pasar Snon Bukor, pedagang mengalami kerugian karena barang dagangan tidak seluruhnya terserap oleh konsumen.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pedagang kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, membayar kewajiban kepada perbankan, serta membiayai pendidikan anak.

“Kami punya uang bank, punya anak-anak sekolah, kami mau melanjutkan hidup. Jangan menganggap kami ini ingin mengacaukan Raja Ampat. Kami juga ingin membangun Raja Ampat seperti yang Pak Bupati inginkan,” tegasnya.

Nurhaida menekankan bahwa keputusan pedagang kembali ke Pasar Lama Mbilim Kayam bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

“Kami bukan melawan pemerintah. Kami sudah mengikuti arahan pemerintah satu tahun lalu, bahkan sebelumnya. Tetapi tidak ada perubahan. Yang ada kami hanya rugi, rugi dan rugi,” ujarnya.

Menurut para pedagang, persoalan utama yang mereka hadapi di Pasar Snon Bukor adalah rendahnya aktivitas jual beli.

Baca Juga  Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Raja Ampat Tampilkan Kreativitas Lewat Lomba Tari Wayase

Nurhaida mengatakan sebuah pasar tidak cukup hanya memiliki bangunan dan fasilitas. Menurutnya, keberadaan pembeli dan perputaran ekonomi menjadi faktor utama agar pedagang dapat bertahan.

Ia bahkan menggambarkan kondisi Pasar Lama Mbilim Kayam setelah ditinggalkan pedagang sebelumnya seperti kawasan yang kehilangan aktivitas ekonomi.

“Di sini seperti kota mati. Kami datang ke sini, semuanya hidup kembali. Ini bukan hanya keluhan pedagang. Pembeli juga begitu. Konsumen suka kalau kami ada di sini,” katanya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperhatikan kondisi tersebut sebelum melakukan penertiban lebih lanjut terhadap pedagang yang kembali berjualan di Pasar Lama Mbilim Kayam.

Menurutnya, pemerintah semestinya tidak hanya menerbitkan surat peringatan, tetapi juga hadir langsung mendengar persoalan yang dialami pedagang di Pasar Snon Bukor.

Sementara itu, Aprianto A. Rasid, Advokat sekaligus Ketua Tim Advokasi dari Law Office Hayirul R., S.H. & Partners Advocates and Legal Consultants, selaku kuasa hukum para pedagang, mengatakan proses relokasi dari Pasar Lama Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor telah berlangsung sekitar satu tahun.

Menurutnya, selama berada di Pasar Snon Bukor, para pedagang justru lebih banyak mengalami kerugian.

“Yang dicari pedagang adalah keuntungan. Tetapi selama berjualan di atas, yang ada justru kerugian,” kata Aprianto.

Ia mencontohkan, pedagang sayuran yang membawa sekitar 10 ikat kangkung ke Pasar Snon Bukor, menurut keterangan yang diterima pihaknya, terkadang hanya mampu menjual dua hingga tiga ikat. Sisanya terpaksa dibuang karena tidak laku.

“Misalnya kangkung 10 ikat yang dijual, paling besar laku dua sampai tiga ikat. Sisanya dibuang selama proses berdagang di atas,” jelasnya.

Menurut Aprianto, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pedagang memilih kembali berjualan di Pasar Lama Mbilim Kayam.

Ia menegaskan, tindakan pedagang kembali ke pasar lama bukan merupakan bentuk pembangkangan, melainkan bentuk protes atas kondisi ekonomi yang mereka alami setelah relokasi.

“Ini bukan bagian dari bentuk perlawanan atau membangkang terhadap pemerintah, tetapi ini adalah bentuk protes mereka,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Namun, mereka meminta agar pemerintah tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban.

Menurut Aprianto, harus ada ruang komunikasi antara pemerintah dan pedagang untuk mencari solusi bersama terkait keberadaan Pasar Snon Bukor dan nasib para pedagang.

Baca Juga  Dinas PUPR PBD Rakor Evaluasi Alokasi Dana DAK 2024

“Kehadiran pemerintah adalah memberikan kepastian dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Pedagang ini adalah bagian dari masyarakat Raja Ampat, jangan kemudian dianggap sebagai musuh pembangunan,” katanya.

Tim hukum juga telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRK Raja Ampat. RDP tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan membahas persoalan relokasi serta kerugian yang dialami pedagang.

Pedagang lainnya menyatakan mereka tetap menghormati pemerintah, tetapi meminta solusi konkret terkait kondisi Pasar Snon Bukor.

Menurutnya, sebelum menerbitkan surat perintah penertiban, pemerintah melalui Disperindag dan Satpol PP seharusnya melakukan komunikasi publik dan berdialog dengan pedagang.

“Seharusnya pemerintah daerah dengan dinas terkait yang punya kewenangan dalam hal ini, sebelum menerbitkan surat dan melakukan eksekusi, ada ruang dialog dengan kami pedagang untuk menemukan solusi terbaik,” ujarnya.

Ia mengatakan para pedagang sebenarnya ingin agar Pasar Snon Bukor dapat berkembang dan memiliki perputaran ekonomi yang baik. Namun, selama kondisi tersebut belum terwujud, mereka memilih tetap berjualan di Pasar Lama Mbilim Kayam.

“Kalau belum ada solusi konkret dari pemerintah daerah, kami tetap akan bertahan di sini,” tegasnya.

Pendamping hukum lainnya, Haryadi Alexander, juga menyampaikan keberatan terhadap proses penertiban. Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan keberatan sekaligus meminta penundaan eksekusi, bukan pembatalan.

Menurut Haryadi, pihaknya menemukan persoalan terkait regulasi yang dijadikan dasar dalam proses penertiban. Ia mengklaim terdapat sejumlah regulasi yang digunakan sebagai dasar tetapi sudah tidak berlaku atau telah dicabut.

Ia menilai aturan yang menjadi dasar penertiban tidak serta-merta memerintahkan pembongkaran tempat usaha masyarakat. Menurutnya, terdapat tahapan administratif yang semestinya dikedepankan, termasuk teguran, pembinaan, perbaikan administrasi dan pengurusan perizinan.

“Yang kami minta adalah dialog. Salah satunya karena regulasi yang dimasukkan sebagai dasar itu perlu diperiksa kembali apakah masih berlaku atau tidak,” ujarnya.

Haryadi juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang disebutnya datang menggunakan pakaian sipil dan mengatasnamakan pemerintah dalam proses penertiban. Tim hukum mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang merugikan atau memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, Hayirul R., yang juga merupakan kuasa hukum para pedagang, menyoroti objek yang menjadi sasaran penertiban.

Menurutnya, berdasarkan surat yang menjadi dasar keberatan, terdapat beberapa objek yang berkaitan dengan fasilitas umum, aset Pemda dan bahu jalan.

Baca Juga  Jelang HUT RI ke-81, Barisan Merah Putih Raja Ampat Perkuat Nasionalisme dan Toleransi

Namun, ia mempertanyakan tindakan terhadap objek yang menurutnya merupakan tanah pribadi yang telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Objek yang dilakukan eksekusi saat ini adalah tanah pribadi yang sudah ada putusan PK-nya, inkracht. Artinya, menurut kami, tidak berkaitan dengan apa yang dimaksudkan dalam surat keberatan,” ujarnya.

Hayirul menilai apabila objek tersebut benar merupakan tanah pribadi yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, maka tindakan eksekusi harus memperhatikan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.

Ia menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menguji tindakan penertiban tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban Pasar Lama Mbilim Kayam oleh Satpol PP bersama Disperindag Raja Ampat kini menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas terkait relokasi pedagang ke Pasar Snon Bukor.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menata kawasan perdagangan dan menjalankan kebijakan penertiban sesuai aturan. Di sisi lain, pedagang meminta agar kebijakan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi mereka.

Para pedagang menegaskan tidak menolak pembangunan maupun kebijakan pemerintah. Mereka hanya meminta agar relokasi ke Pasar Snon Bukor disertai solusi nyata terhadap persoalan rendahnya aktivitas jual beli, fasilitas, serta dampak kerugian yang mereka alami.

Mereka juga meminta agar pemerintah membuka ruang dialog bersama pedagang, DPRK, Disperindag, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, persoalan Pasar Lama Mbilim Kayam dan Pasar Snon Bukor diharapkan tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pertemuan terbuka untuk mencari jalan keluar yang adil, baik bagi pemerintah maupun masyarakat pedagang yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan.