Dokumen Tanah Wakaf Hilang, Menteri Nusron: Sertipikasi Tetap Bisa Dilakukan Lewat Isbat Wakaf

JAKARTA – Masyarakat yang kehilangan atau tidak memiliki dokumen lengkap atas tanah wakaf tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme isbat wakaf yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron Wahid.

Menurutnya, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, seperti hilangnya dokumen alas hak, berkas yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Ia menegaskan, sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari, termasuk ketika terjadi pergantian generasi atau adanya klaim dari pihak lain terhadap aset wakaf.

Baca Juga  Peringati Harhubnas 2025, Insan Perhubungan Raja Ampat Gelar Jalan Sehat dan Senam Gembira

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Writer: Agustinus Guntur