JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Al Jam’iyatul Washliyah. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mencegah timbulnya sengketa pertanahan di masa mendatang.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com disebutkan, Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, pada rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah wakaf harus memperoleh perlindungan hukum melalui sertipikat agar kebermanfaatannya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, memberikan asistensi dalam pencegahan serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, hingga memperkuat koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen di antaranya yang telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf tersebut sebagai bagian dari program prioritas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nusron Wahid, kendala utama dalam pengurusan sertipikat tanah wakaf umumnya bukan karena kurangnya kemauan masyarakat, melainkan akibat dokumen yang tidak lagi lengkap, administrasi yang belum tertata dengan baik, hingga munculnya persoalan saat terjadi pergantian generasi.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron.
Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan guna mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa menghilangkan fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Upaya ini diharapkan mampu memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat sekaligus menjamin perlindungan hukumnya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Writer: Agustinus Guntur












