Tak Lagi Takut Urus Sertipikat Tanah, Warga Jakarta Buktikan Bisa Tanpa Calo

JAKARTA – Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah harus melalui calo perlahan mulai terpatahkan. Pengalaman Dian (43), warga Jakarta, menjadi bukti bahwa layanan pertanahan kini dapat diakses secara mandiri dengan prosedur yang lebih mudah, transparan, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Senin, (29/6/2026) dijelaskan, Siang itu, suasana Mal PGC Pelayanan Publik di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, tampak dipadati masyarakat yang memanfaatkan berbagai layanan pemerintah. Di salah satu loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dian terlihat sabar menunggu antrean sambil membawa map berisi dokumen yang ia urus sendiri tanpa bantuan perantara.

Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya akan menambah pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian.

Meski demikian, ia mengakui sempat diliputi keraguan sebelum memulai proses pengurusan sertipikat tanah. Selama ini, urusan pertanahan kerap dipersepsikan rumit, memakan waktu, dan berbelit-belit sehingga membuat banyak masyarakat memilih menggunakan jasa pihak lain.

“Awalnya, jujur saya takut ribet karena belum paham. Tapi setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Memang prosesnya membutuhkan waktu, tetapi tidak sesulit yang saya bayangkan,” tuturnya.

Selain ingin menghemat biaya, kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan utama bagi Dian untuk mengurus seluruh proses secara mandiri. Baginya, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti dengan benar, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dengan menggunakan jasa perantara.

Pengalaman tersebut justru mengubah pandangannya terhadap pelayanan pertanahan. Ia mengaku memperoleh pendampingan dan penjelasan yang jelas dari petugas ATR/BPN, sehingga setiap tahapan proses menjadi lebih mudah dipahami.

Baca Juga  ATR/BPN dan KPK Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Sulut, Sembilan Program Disiapkan untuk Tingkatkan PAD

“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” katanya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, kehadiran layanan pemerintah di pusat aktivitas masyarakat seperti mal menjadi solusi yang praktis karena memungkinkan warga mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses beragam pelayanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk pertanahan yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman mengurus sertipikat tanah secara mandiri menjadi pelajaran berharga bahwa pelayanan pertanahan kini semakin terbuka dan mudah diakses. Ia berharap semakin banyak masyarakat berani mengurus sendiri dokumen pertanahannya tanpa bergantung pada calo.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, Dian menyampaikan apresiasi kepada petugas ATR/BPN sekaligus berharap kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” ujarnya.

Kisah Dian menjadi gambaran bahwa transformasi pelayanan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin modern, transparan, dan mudah dijangkau, masyarakat kini memiliki keyakinan bahwa mengurus sertipikat tanah secara mandiri bukan lagi hal yang menakutkan, melainkan langkah cerdas untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Writer: Agustinus Guntur