Cek Status Tanah Sebelum Transaksi, ATR/BPN Dorong Masyarakat Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Sentuh Tanahku

JAKARTA – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah, aman, dan transparan melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi solusi praktis bagi pemilik tanah dan calon pembeli dalam memastikan kejelasan data sebelum transaksi dilakukan.

Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com, Selasa (23/6/2026) dijelaskan, Melalui fitur tersebut, pemilik tanah tidak lagi harus menyerahkan salinan dokumen sertipikat secara tertulis, seperti fotokopi sertipikat, kepada calon pembeli. Sebagai gantinya, pemilik dapat membagikan akses informasi sertipikat secara langsung melalui akun aplikasi Sentuh Tanahku miliknya. Dengan begitu, calon pembeli dapat melihat informasi bidang tanah secara digital sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh pemilik.

Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku dan telah melakukan verifikasi akun. Setelah itu, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang ingin dibagikan, lalu menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Selanjutnya, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima akses serta menentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik, sehingga calon pembeli dapat menelusuri informasi bidang tanah secara langsung dari sumber resmi.

Informasi yang dapat diakses melalui fitur ini cukup lengkap. Calon pembeli dapat mengetahui nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran atas tanah tersebut. Riwayat pendaftaran ini memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat catatan sengketa.

Baca Juga  Semangat Paskah Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

Keberadaan informasi tersebut dinilai penting karena dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi. Dengan mengetahui status dan riwayat bidang tanah lebih awal, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat ini menjadi salah satu langkah ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi layanan pertanahan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih cermat sebelum melakukan transaksi tanah. Dengan akses langsung dari pemilik, calon pembeli kini memiliki kesempatan untuk memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri, cepat, dan lebih terpercaya sebelum mengambil keputusan pembelian.

Langkah digitalisasi layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku ini juga menegaskan komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, mudah dijangkau, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat dalam setiap proses transaksi pertanahan.

Writer: Agustinus Guntur