RAJA AMPAT– Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Klasina Rumbekwan, buka suara menanggapi kritik publik terkait meningkatnya tarif retribusi pariwisata di Raja Ampat yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, terutama mengenai besarnya penerimaan sektor wisata yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut, Klasina menegaskan bahwa Dinas Pariwisata tidak memiliki kewenangan untuk mengelola langsung dana hasil retribusi wisata. Menurutnya, seluruh penerimaan retribusi pariwisata masuk 100 persen ke kas daerah dan pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Klasina saat diwawancarai awak media usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lobi Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (1/6/2026).
“Kami sering dicaci, bahkan dibuli karena dianggap menerima banyak uang dari pariwisata tetapi tidak melakukan sesuatu. Padahal uang itu tidak kami kelola. Semua retribusi langsung masuk ke kas daerah,” ujar Klasina.
Ia mengakui, meningkatnya retribusi wisata memang memunculkan ekspektasi besar dari masyarakat agar manfaatnya dapat langsung dirasakan, baik melalui pembangunan infrastruktur dasar maupun peningkatan pelayanan di kawasan wisata Raja Ampat.
Namun, menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah, sehingga Dinas Pariwisata sering menjadi sasaran kritik atas berbagai persoalan yang muncul di sektor pariwisata.
“Kami di dinas hanya lewat saja. Dana itu tidak berada di kami, jadi kami tidak bisa menggunakan atau mengelolanya langsung,” katanya.
Klasina menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebenarnya telah mengatur arah pemanfaatan retribusi wisata melalui Peraturan Bupati terbaru. Dalam regulasi tersebut, terdapat alokasi sebesar 15 persen bagi masyarakat lokal dan 25 persen untuk mendukung program konservasi lingkungan.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut belum dapat dilakukan secara langsung karena terbentur aturan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata dia, dana yang berstatus retribusi wajib masuk sepenuhnya ke kas daerah dan tidak dapat dikelola langsung oleh organisasi perangkat daerah.
“Kami sudah komunikasi dengan BPKP. Selama itu masih berbentuk retribusi, maka harus masuk 100 persen ke kas daerah. Kalau kami kelola sendiri, itu bisa jadi masalah hukum,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kini tengah mendorong transformasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pariwisata menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema ini dinilai memungkinkan pengelolaan dana yang lebih fleksibel dan tepat sasaran.
Menurut Klasina, apabila sistem BLUD diterapkan, dana yang diperoleh dari sektor wisata nantinya dapat langsung digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pembangunan fasilitas umum, seperti penyediaan air bersih, listrik, pembangunan jalan, jembatan, hingga program pelayanan publik lainnya.
“Kalau nanti sudah berbentuk BLUD, pengelolaannya bisa lebih cepat dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat melalui program-program nyata,” jelasnya.
Saat ini, proses penyusunan regulasi menuju pembentukan BLUD Pariwisata masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah daerah berharap skema tersebut dapat menjadi jawaban atas kritik publik sekaligus memperkuat tata kelola sektor pariwisata Raja Ampat yang lebih transparan dan berkelanjutan.
“BPKP juga mendorong kami menuju ke arah itu. Sekarang kami sedang siapkan regulasinya,” pungkas Klasina.
Writer: Agustinus Guntur












