RAJA AMPAT– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap dibuka selama libur nasional dan cuti bersama pada 14–15 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terkait dokumen kependudukan tetap dapat terlayani meski berada di masa libur.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Raja Ampat, Sumiati Gamtohe, SE, mengatakan pihaknya tetap mengoperasikan layanan di kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kami informasikan kepada seluruh masyarakat bahwa selama libur nasional dan cuti bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026, pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Raja Ampat,” ujar Sumiati Gamtohe kepada Raja Ampat News, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 400.8/4780/DUKCAPIL tentang pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, keberlanjutan pelayanan di hari libur menjadi langkah penting agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan dokumen kependudukan yang bersifat mendesak maupun administratif rutin, seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga pelayanan perpindahan penduduk.
“Pelayanan tetap kami buka agar kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan tidak terhambat, terutama bagi warga yang memiliki keperluan mendesak,” katanya.

Disdukcapil Raja Ampat juga telah menetapkan jadwal pelayanan khusus selama masa libur nasional dan cuti bersama. Untuk Kamis, 14 Mei 2026, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIT. Sementara pada Jumat, 15 Mei 2026, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIT.
Seluruh pelayanan dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Raja Ampat di Waisai.
Sumiati mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan datang sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan serta membawa seluruh persyaratan administrasi agar proses pelayanan berjalan lancar dan cepat.
Ia juga menegaskan komitmen Disdukcapil Raja Ampat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Walaupun dalam masa libur nasional dan cuti bersama, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan secara optimal,” ujarnya.
Kebijakan membuka layanan adminduk saat hari libur nasional sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus memastikan dokumen kependudukan tetap dapat diakses tanpa kendala waktu kerja normal pemerintahan.
Writer: Dony Kumuai












