RAJA AMPAT — Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi tonggak penting dalam penguatan pendapatan daerah sekaligus pengelolaan sektor pariwisata dan konservasi di Raja Ampat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yakob Kareth kepada awak media usai menghadiri peluncuran Perda PDRD dan grand opening Galeri Konservasi Bin Soren yang digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Raja Ampat, di halaman kantor Bin Soren, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Yakob, Perda Nomor 3 Tahun 2025 merupakan salah satu produk hukum penting pertama yang berhasil dihasilkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sejak provinsi tersebut resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
“Perda ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan berbagai pungutan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola berbagai potensi daerah, khususnya sektor pariwisata dan konservasi yang menjadi unggulan Raja Ampat.
Yakob menilai keberadaan BLUD Raja Ampat yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Karena itu, kata dia, peresmian Galeri Bin Soren bukan sekadar simbol pembangunan fisik, tetapi menjadi pusat aktivitas pengelolaan konservasi, pariwisata, hingga pelayanan terkait pajak dan retribusi daerah.
“Hari ini kita meresmikan Galeri Bin Soren sebagai tempat aktivitas dan pusat pengelolaan berbagai hal yang berkaitan dengan kepariwisataan maupun pungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yakob juga menjelaskan filosofi nama “Bin Soren” yang berasal dari bahasa Biak dan berarti “Perempuan Laut”.

Menurutnya, nama tersebut menggambarkan laut sebagai sumber kehidupan masyarakat pesisir yang selalu memberikan kesejukan dan penghidupan bagi masyarakat di sekitarnya.
“Bin berarti perempuan, sedangkan Soren berarti laut. Laut yang dalam, biru, bergelombang, tetapi selalu memberi kehidupan kepada masyarakat pesisir,” katanya.
Selain itu, Yakob optimistis penerapan Perda PDRD akan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat Daya.
Ia mengungkapkan, dari target pendapatan sebelumnya sebesar Rp33 miliar, realisasi penerimaan daerah pada tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp39 miliar.
“Target tahun 2026 ditetapkan lebih dari Rp40 miliar dan kami optimistis akan melampaui target tersebut,” ujarnya.
Yakob berharap penerapan perda tersebut dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat, sekaligus menjaga kawasan konservasi laut yang menjadi kebanggaan Papua Barat Daya dan Indonesia.
Wtiter : Agustinus Guntur












