RAJA AMPAT— Ratusan peserta calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) yang tergabung dalam formasi optimalisasi 441, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, serta formasi 546 mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Selasa (28/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang hingga kini belum diterima.
Koordinator aksi, Ahmad Kahar I Banlol, dalam keterangannya kepada RajaAmpatNews menyampaikan bahwa para peserta merasa kecewa terhadap lambannya proses dan minimnya informasi dari pihak BKPSDM.

Menurutnya, hingga saat ini para CPNS hanya mendapatkan informasi ketika melakukan aksi, sementara sebelumnya tidak ada kejelasan yang pasti terkait perkembangan penerbitan SK. Ia mencontohkan, melalui aplikasi resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sempat muncul notifikasi bahwa proses tengah menunggu penandatanganan dari dinas terkait, namun setelah itu tidak ada tindak lanjut informasi yang diterima.
“Selama ini kami hanya diminta bersabar tanpa kepastian. Bahkan sudah hampir satu tahun, kami hanya terus diminta melakukan perubahan dokumen tanpa kejelasan kapan SK akan diterbitkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar peserta sebenarnya telah mengantongi persetujuan teknis (pertek) dari BKN yang menandakan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) telah terbit. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi dasar bahwa mereka sudah siap diangkat secara resmi sebagai ASN.
“Secara administrasi kami sudah siap. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian kapan SK akan diserahkan. Kami berharap Bupati Raja Ampat segera mengambil keputusan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Kekecewaan juga dirasakan peserta lainnya karena kedatangan mereka belum membuahkan hasil konkret. Mereka mengaku berharap adanya penetapan waktu pasti penyerahan SK, namun pihak BKPSDM menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedatangan para peserta bertujuan untuk memperoleh informasi terkait proses formasi 441, PPPK tahap II, dan formasi 546.
Ia menegaskan bahwa untuk formasi optimalisasi 441 dan PPPK tahap II, proses administrasi telah mencapai sekitar 90 persen dan tinggal menyelesaikan beberapa kelengkapan administrasi sebelum diajukan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kalau administrasi sudah selesai, kami akan melaporkan kepada Pa Bupati untuk selanjutnya mendapatkan keputusan. Sebagian besar pertek sudah terbit, tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Ricardo.

Terkait formasi 546, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN dan Panitia Khusus DPRK Raja Ampat. Mengingat kondisi efisiensi anggaran daerah, BKPSDM mengusulkan agar proses tersebut diberikan ruang waktu hingga tahun 2026 sambil melihat perkembangan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap ada peningkatan pendapatan daerah dan kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan Pa Bupati dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan peserta terkait minimnya informasi, Ricardo mengakui adanya perbedaan persepsi. Namun ia menegaskan bahwa BKPSDM tetap melakukan pembaruan informasi melalui surat edaran dan pemberitahuan resmi.
“Kami memahami kekecewaan mereka karena sudah lama menunggu. Tapi pada prinsipnya, proses tetap berjalan dan informasi sudah kami sampaikan secara berkala,” ujarnya.
Meski demikian, para peserta masih berharap adanya pertemuan lanjutan dengan Bupati Raja Ampat untuk mendapatkan kepastian waktu penyerahan SK, sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung cukup lama.
Writer : Agustinus Guntur












