Waisai, RajaAmpatNews — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Komunikasi Informatika, Persandian, dan Statistik terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan kesiapsiagaan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan adalah peluncuran layanan panggilan darurat 112.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemda menggelar Sosialisasi Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat “Raja Ampat Tanggap 112” yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan PT Jasnita Telekomindo Tbk., penyedia layanan teknologi yang telah mendampingi penerapan 112 di puluhan daerah di Indonesia. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, dan dimoderatori oleh Kepala Dinas Kominfo Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT, MM. Turut hadir tujuh OPD teknis yang akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem ini, yakni Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, RSUD Raja Ampat, serta Bidang Pemadam Kebakaran.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menegaskan pentingnya kehadiran layanan darurat 112 di Raja Ampat. Menurutnya, sistem tanggap darurat ini sangat dibutuhkan mengingat kondisi geografis Raja Ampat yang luas, potensi bencana yang cukup tinggi, serta kebutuhan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan.
“Layanan ini bukan hanya penting untuk keamanan warga, tetapi juga sebagai dukungan nyata terhadap sektor pariwisata. Wisatawan butuh jaminan rasa aman, dan 112 adalah salah satu jawabannya,” ujar Wakil Bupati.

Narasumber utama dari PT Jasnita, Wahyu, dalam paparannya menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan panggilan darurat nasional bebas pulsa yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kondisi kegawatdaruratan, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, kriminalitas, maupun kejadian medis yang membutuhkan pertolongan segera. Layanan ini telah ditetapkan melalui berbagai regulasi nasional dan bersifat wajib bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya secara bertahap.
Ia juga memaparkan kesiapan teknis yang dibutuhkan, mulai dari infrastruktur, personel, regulasi daerah, SOP, hingga sistem pelaporan digital yang terintegrasi lintas instansi. Dalam sistem ini, laporan dari masyarakat akan masuk melalui satu pintu (112) dan diteruskan ke OPD teknis sesuai dengan jenis kegawatdaruratan. Layanan ini dirancang terintegrasi dengan perangkat komunikasi seperti HT, radio, aplikasi mobile, hingga sistem pelaporan berbasis API untuk Pemda.
Kepala Dinas Kominfo, Frits Feliks Dimara, menyampaikan bahwa layanan 112 akan secara resmi dilaunching bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2025.
“Kami sedang menyiapkan seluruh elemen pendukung, mulai dari regulasi Perbup, infrastruktur ruang layanan, pelatihan petugas hingga sistem monitoring. Ini komitmen pemerintah untuk hadir lebih cepat saat masyarakat membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Antusiasme peserta sosialisasi tampak dari aktifnya diskusi dan masukan yang diberikan. Perwakilan dari tujuh OPD menyampaikan berbagai saran teknis agar pelaksanaan layanan ini berjalan efektif, termasuk kesiapan sistem komunikasi antarinstansi, alur pelaporan yang sederhana, serta perlunya edukasi publik agar masyarakat memahami penggunaan layanan secara tepat.
Dengan kehadiran layanan 112, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat ingin menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus cepat, tepat, dan responsif. Langkah ini bukan hanya bagian dari transformasi digital daerah, tetapi juga bentuk konkret bahwa pemerintah tidak tinggal diam saat warganya menghadapi keadaan darurat.
Raja Ampat kini bersiap, bukan hanya sebagai surga wisata, tetapi juga sebagai daerah yang tanggap dan peduli pada keselamatan semua orang yang ada di dalamnya.