Program Koperasi Merah Putih Jalan Terus, 66 Koperasi di Raja Ampat Sudah Berbadan Hukum Sisanya dalam Proses

Ket: Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat, Fransiska Wanma, S.Hut., M.Ec.Dev /foto: Gusty/RajaAmpatNews
Ket: Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat, Fransiska Wanma, S.Hut., M.Ec.Dev /foto: Gusty/RajaAmpatNews
banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus memperkuat pengembangan ekonomi berbasis desa melalui program Koperasi Merah Putih. Dari total 71 koperasi yang telah terbentuk sejak program ini diluncurkan, sebanyak 66 di antaranya kini telah resmi berbadan hukum. Sementara lima lainnya masih dalam proses penyelesaian legalitas.

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat, Fransiska Wanma, S.Hut., M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa meskipun mayoritas koperasi telah mengantongi status hukum, pelatihan bagi para pengurus belum dapat dilaksanakan pada tahun ini. Hal itu disebabkan karena program ini baru aktif berjalan sejak Maret, dan hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kami belum bisa mulai pelatihan karena koperasi ini baru diturunkan bulan Maret. Untuk program tahun 2025 pun kami belum dapat informasi lengkap. Jadi kami sementara fokus dulu pada pendirian koperasi, sambil mengupayakan pelatihan ke depan,” ujar Fransiska, sapaan Fransiska Wanma kepada RajaAmpatNews disela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) tahun 2025–2029 di Aula Bappeda, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat terkait pendirian koperasi. Tantangan lebih banyak bersumber dari kondisi geografis Raja Ampat yang tersebar di banyak pulau, sehingga menyulitkan akses ke sejumlah kampung.

“Sebenarnya tidak ada tantangan berat. Masyarakat sangat mendukung. Hanya saja letak kampung yang jauh dan akses yang sulit menjadi tantangan teknis,” tambahnya.

Meski sudah memiliki badan hukum, koperasi-koperasi tersebut belum bisa langsung menjalankan kegiatan usaha. Ada beberapa kelengkapan administratif yang harus dipenuhi, antara lain pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pembukaan rekening koperasi.

“Untuk koperasi bisa berjalan, mereka harus punya NPWP, NIB, dan buka rekening. Surat edaran terkait pinjaman sudah kami terima kemarin, tapi petunjuk teknisnya belum ada. Termasuk administrasi seperti cap, kop surat, dan lainnya juga masih menunggu arahan,” jelas Fransiska lagi.

Ia menambahkan, keberadaan koperasi Merah Putih di setiap kampung kini menjadi salah satu syarat utama pencairan dana desa. Jika suatu kampung belum memiliki koperasi, maka pencairan dana desa tidak dapat dilakukan.

“Tahun ini semua harus dijalankan, karena itu syarat utama pencairan dana desa. Kalau ada kampung yang belum punya koperasi Merah Putih, tentu tidak bisa cair dananya. Kasihan masyarakatnya,” pungkasnya.

Writer: Agustinus GunturEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page