Kepala Kampung di Raja Ampat Tanda Tangani Surat Pernyataan “Bertanggungjawab” Sebelum Pencairan ADD dan DDs

banner 120x600

Saounek, RajaAmpatNews– Kepala Kampung se-Kabupaten Raja Ampat diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengelolaan dan Penggunaan Dana Kampung (ADK) sebelum menerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Penandatanggan ini sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan kampung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2024.

Sebagaimana pantauan Raja Ampat News, Rabu (30/7/2025) di Saunek-Distrik Waigeo Selatan pada moment penyerahan Alokasi Dana Desa Tahap II da II tahun 2024 dan Dana Desa tahap I tahun 2025, seluruh kepala kampung dibagikan surat pernyataan tersebut untuk ditandatangan, namun sebelum salah satu kampung secara terbuka membacakan surat pernyataan tersebut dihadapan Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tamu undangan dan masyarakat.

Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 mengatur secara rinci pedoman pengelolaan dan rincian alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2024, khususnya pada Bagian Keempat tentang Dokumen Persyaratan Pencairan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani serentak, para kepala kampung menyatakan kesanggupan dan tanggung jawab penuh atas seluruh proses penatausahaan keuangan kampung, meliputi:

  • Pencairan Tahap I sebesar 40% dari ADK, dengan persyaratan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1).
  • Pencairan Tahap II sebesar 40%, dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya dipenuhi sesuai Pasal 16 ayat (2).
  • Pencairan Tahap III sebesar 20%, sebagai tahap akhir dengan kelengkapan dokumen sesuai Pasal 16 ayat (3).

Dalam pernyataan tersebut, para kepala kampung menegaskan bahwa seluruh laporan dan dokumen pendukung disusun secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta siap untuk dipertanggungjawabkan.

Pernyataan ini juga menegaskan posisi kepala kampung sebagai Pengguna Anggaran dan Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Kampung. Dengan demikian integritas dan transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Surat pernyataan ini ditandatangani secara sadar tanpa tekanan dari pihak manapun, dan menjadi salah satu syarat administratif utama dalam proses pencairan dana

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam mendorong tata kelola keuangan kampung yang tertib, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Selain sebagai bentuk komitmen individu, pernyataan ini juga mencerminkan pertanggungjawaban kolektif kepala kampung kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan pencairan dan penggunaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung di seluruh wilayah Raja Ampat.

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev sebelum menyerahkan anggaran tersebut  menegaskan bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah harus dikelola secara bertanggung jawab dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan kampung.

Penyerahan dana desa tersebut mencakup kampung-kampung yang tersebar di empat distrik, yaitu Distrik Waigeo Selatan, Meosmanswar, Waigeo Barat Kepulauan, dan Waigeo Barat Daratan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kunjungan kerja Bupati bersama Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, Pihak Bank Papua dan Bank Mandiri  yang sebelumnya telah dilakukan di Kabare, Distrik Waigeo Utara untuk wilayah Pantura Raja Ampat, dan di Jefman Barat-Distrik Salawati yang untuk kampung di Pulau Batanta dan Salawati.

Bupati menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut adalah milik masyarakat kampung dan bukan untuk kepentingan pribadi aparat desa.

“Saya tegaskan: dana ini harus sampai ke kampung. Jangan ada potongan, jangan ada belokan. Gunakan dana ini murni untuk keperluan masyarakat kampung,” tegas Orideko.

Writer: Dony KumuaiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page