Waisai, Raja Ampat News – Di tengah semangat reformasi birokrasi dan visi besar “Raja Ampat Bangkit, Produktif Menuju Kesejahteraan”, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang digelar di Gedung Assessment Centre BKPSDM Raja Ampat, Rabu, 23 April 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, sekretaris dinas, serta kepala sub bagian umum dan kepegawaian. Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Raja Ampat Drs. Mansyur Syahdan, M.Si membuka kegiatan dengan pesan yang tegas namun penuh harapan.
“Jangan jadikan kegiatan ini sebagai seremoni belaka. Mari manfaatkan sebagai ruang pembelajaran dan refleksi bersama, karena ASN adalah wajah pemerintahan yang dilihat langsung oleh masyarakat,” ujarnya di hadapan para peserta.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala BKPSDM Raja Ampat, Nyoman Sari Buana, S.STP., MM sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa PP 94 Tahun 2021 bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan fondasi moral dan etika bagi seluruh ASN.

“Disiplin itu bukan sekadar absen atau jam masuk kerja. Lebih dari itu, ini tentang integritas, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah negara,” jelas Nyoman dengan nada serius.
Dalam pemaparannya, ia mengurai struktur peraturan ini menjadi tiga bagian utama: kewajiban, larangan, serta jenis dan prosedur hukuman disiplin.
Di antara kewajiban utama ASN, menurut PP ini, adalah: setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, hadir tepat waktu dan mematuhi jam kerja, menjaga dan merawat aset negara yang digunakan. Sementara larangan keras yang ditetapkan termasuk: penyalahgunaan wewenang, terlibat kegiatan partai politik, tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akumulatif tanpa alasan sah, dan melakukan tindakan yang merugikan negara atau mencoreng nama institusi.
Terkait sanksi atas pelanggaran, PP ini menetapkan tiga tingkatan: ringan (teguran lisan/tulisan), sedang (penundaan kenaikan gaji/pangkat), hingga berat (pemberhentian tidak dengan hormat). Setiap proses penjatuhan hukuman wajib melewati tahapan administratif yang ketat, termasuk pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian.
“Tidak ada hukuman yang dijatuhkan sembarangan. Ada sistem, ada proses, dan ada hak pegawai untuk menjelaskan. Justru lewat proses inilah keadilan organisasi ditegakkan,” ujar Nyoman.

Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari sistem yang dibangun, tetapi juga dari kualitas manusianya. Dalam konteks ini, ASN dituntut menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etika kerja.
Dengan semakin kompleksnya tantangan birokrasi modern, PP 94 Tahun 2021 hadir sebagai panduan moral dan hukum, sekaligus pengingat bahwa aparatur negara adalah pelayan publik yang harus menjaga martabat institusi dengan tindakan nyata—bukan sekadar kata.