Kejar Target Nasional, Pemerintah Siapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi Baru

JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang kian meningkat.

Dalam siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com  menjelaskan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, pihaknya telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan yang diharapkan rampung pada kuartal II tahun 2026.

“Triwulan kedua ini kami targetkan sudah dapat diselesaikan, sehingga pada 15 Juni 2026 kita sudah memiliki peta luasan LSD dari 17 provinsi baru,” ujar Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil pengolahan dan overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan di 12 provinsi mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, data tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk segera ditetapkan melalui keputusan menteri. Adapun provinsi yang termasuk dalam tahap awal ini antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Untuk memperluas cakupan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian/lembaga terkait serta klarifikasi dengan pemerintah daerah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan proses cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, serta Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini penting untuk memastikan akurasi data sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Baca Juga  Kecewa Tidak Diterima di Sekolah Negeri, Sejumlah Orang Tua Murid di Kota Sorong Geruduk Kantor Dinas Pendidikan.

“Cleansing data ini kami lakukan agar data awal yang dimiliki semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ossy.

Tahapan verifikasi dan sinkronisasi lintas sektor ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan dapat bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam upaya percepatan ini, dukungan lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi faktor kunci. Kementerian ATR/BPN menggandeng berbagai instansi seperti Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya kolaborasi tersebut. Ia menyebut, keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan penetapan LSD di 17 provinsi tambahan dengan estimasi luasan mencapai sekitar 7,44 juta hektare.

“Saya minta dukungan semua pihak agar proses ini berjalan sesuai target. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini sudah bisa kita selesaikan,” tegas Zulkifli.

Rakortas tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Andi Renald, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, bersama jajaran kementerian/lembaga terkait lainnya.

Dengan percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan lahan produktif serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian nasional di masa mendatang.

Writer: Agustinus Guntur