ATR/BPN Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Manfaatkan Layanan Terbatas untuk Urus Tanah

Jakarta – Di tengah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan terbatas di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.

Siaran pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima Raja Ampat News, Selasa (31/3/2026) menjelaskan kebijakan ini disambut positif masyarakat yang memanfaatkan momentum libur untuk mengurus dan mencari informasi terkait aset tanah mereka.

Sejumlah warga terlihat tetap mendatangi kantor pertanahan untuk berkonsultasi maupun memastikan proses administrasi tanah. Salah satunya Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang datang ke Kantah Kabupaten Jombang pada Selasa (24/3/2026).

Awalnya, Ellys mengaku tidak yakin kantor pertanahan tetap beroperasi selama libur Lebaran. Namun, ia memberanikan diri datang demi memperoleh kepastian informasi terkait sertipikat tanah miliknya.

“Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ujar Ellys.

Menurutnya, momen libur Lebaran menjadi waktu yang tepat untuk membahas persoalan aset keluarga, termasuk tanah di kampung halaman. Ia bahkan datang bersama anaknya untuk menanyakan langsung proses administrasi yang diperlukan.

“Kebetulan saudara-saudara sedang berkumpul, jadi sekalian kami ke BPN untuk menanyakan prosesnya. Saya tadi mencari tahu persyaratan balik nama dan biaya yang dibutuhkan,” tambahnya.

Hal serupa juga dirasakan Ali, warga Kota Palu, yang memanfaatkan layanan terbatas pada Jumat (20/3/2026) untuk mencari informasi terkait pengurusan roya. Ia mengapresiasi langkah ATR/BPN yang tetap memberikan pelayanan di tengah libur nasional.

“Saya sangat senang karena di hari libur ini BPN masih melayani masyarakat. Ini benar-benar pelayanan prima,” ungkap Ali.

Baca Juga  Sambut HUT ke-80 RI, Kampung Yenbekaki Gelar Penanaman Jagung Serentak dan Serahkan Bantuan untuk Petani

Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN untuk tetap hadir memenuhi kebutuhan masyarakat di sektor pertanahan, meskipun dengan penyesuaian jam dan jenis layanan.

Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan pada libur Idulfitri 1446 Hijriah, serta saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini menunjukkan konsistensi ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor pertanahan, informasi layanan dapat diakses melalui situs resmi ATR/BPN maupun media sosial resmi kementerian. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang terintegrasi dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di Indonesia.

Dengan hadirnya layanan terbatas selama masa libur, ATR/BPN berharap masyarakat tetap dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara mudah, cepat, dan terpercaya.

Writer: Agustinus Guntur