“Tersangka berinisial SM (55 tahun), mantan Kepala Kampung Darumbab-Distrik Waigeo Utara,” jelas Kapolres Raja Ampat.
Waisai, RajaAmpatNews- Tersangka “SM” yang merupakan pelaku pembakaran Kantor Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat terancam pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
“Tersangka akan dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” demikian Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa pada jumpa pers dengan sejumlah media yang berlangsung di Mapolres Raja Ampat, Jumat, (4/10/2024).
Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda. Arantaun, SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut, dimana pada Hari Senin Tanggal 30 September 2024, jam 11.30 WIT, tersangka SM mendatangi Kantor Distrik Waigeo Utara dengan membawa bahan bakar minyak yang disimpan dalam plastik gula.
Kemudian kata Kapolres, tersangka SM menyiramkan bahan tersebut kedinding kantor yang terbuat dari tripleks dan menyalakan korek api serta melemparnya ke dinding tersebut sehingga menyebabkan terbakar.
“Tersangka berinisial SM (55 tahun), mantan kepala kampung Darumbab-Distrik Waigeo Utara,” jelas Kapolres Raja Ampat.
Dari oleh TKP, adapun barang bukti yang diamankan Polres Raja Ampat yaitu empat buah kayu bekas terbakar, satu lembar pintu lemari bekas terbakar, satu buah stavol bekas terbakar, tiga buah kursi bekas terbakar, dua lembar pecahan kaca dan satu buah gagang pintu bekas terbakar.
Terkait motif, Kapolres Raja Amoat menjelaskan tersangka melakukan pembakaran karena merasa kecewa diberhentikan sebagai kepala kampung.

“Motif sementara karena kekecewaan saja karena dia mendapat informasi jika dia diganti. Hanya itu sampai saat ini dan tersangka masih tunggal,” tambah Kapolres.
Terkait kasus tersebut pihak Polres Raja Ampat telah memeriksa lima orang saksi.
“Sebelum melakukan pembakaran tersangka sempat berteriak memerintahkan semua orang dalam kantor untuk keluar,” tambah Kasat Reskrim, Ipda Arantaun, SH.