Waisai, RajaAmpatNews — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD, Jumat (25/7/2025) lalu, bertempat di Aula Bappeda Raja Ampat.
Meski digelar pekan lalu, informasi ini baru diterima Raja Ampat News hari ini, Senin (28/7/2025), dari sumber resmi Dinas Kominfo Raja Ampat.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan strategis untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah lima hingga dua puluh tahun ke depan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. Konsultasi publik tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari jajaran OPD, tim teknis penyusun KLHS, tokoh adat dan agama, akademisi, LSM, hingga praktisi lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raja Ampat, Marthen Luther Bartholemeus, ST., M.Si., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia mengingatkan bahwa proses penyusunan KLHS membutuhkan data faktual dari tiap OPD, agar pembangunan yang dirancang benar-benar berbasis realita lapangan.
“Kami berharap agar data-data yang diberikan oleh bapak-ibu pimpinan OPD bisa benar-benar mendukung proses penyusunan KLHS. Ini bukan hanya syarat teknis, tapi fondasi untuk memastikan pembangunan kita berkelanjutan,” tegas Marthen.
Sementara itu, Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangaji, yang mewakili Bupati Raja Ampat, menekankan bahwa integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam RPJMD sangat penting demi menjaga daya dukung lingkungan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan program lima tahun ke depan tidak merusak lingkungan. Harus ada strategi dan adaptasi yang tepat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan ekosistem Raja Ampat,” ujar Wahab.
Raja Ampat dikenal dunia karena kekayaan laut, hutan mangrove, dan keanekaragaman hayatinya yang luar biasa. Dalam konteks itu, KLHS menjadi instrumen utama untuk menakar potensi risiko dan merancang langkah mitigasi sejak awal perencanaan.
Konsultasi publik ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan. Harapannya, dokumen KLHS yang dihasilkan akan menjadi dasar kuat untuk menjadikan Raja Ampat sebagai contoh praktik terbaik pembangunan daerah yang berpijak pada prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal.
.