Polres Raja Ampat Tahan Pelajar Pengedar Narkotika

banner 120x600

Waisai,R4news – Polres Raja Ampat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Wakapolres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean, S.H., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Raja Ampat Ipda Bhakti Heriawan, S.Tr. K serta dihadiri oleh sejumlah awak media yang berlangsung di Mapolres Raja Ampat, Selasa (12/12/2023).

Kompol Achmad Rumalean, SH., MH, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Raja Ampat telah berhasil menahan seorang pelajar usia 17 tahun dengan inisial (A.S) yang adalah pelaku pengedaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, yang mana Raja Ampat merupakan bagian didalamnya.

“Kronologis singkat penangkapan pelaku pengedaran narkotika inisial (A.S). Pada hari Sabtu, 25 November 2023 yang mana pada saat itu Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Raja Ampat sedang berada di Kota Sorong untuk melakukan pengembangan kasus dan juga pencarian DPO dari kasus sebelumnya. Namun, ada seorang masyarakat yang memberi informasi pada Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Raja Ampat bahwa akan ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura dan berencana akan diedarkan di daerah Sorong Raya, tidak menutup kemungkinan akan diedarkan juga di Wilayah Hukum Polres Raja Ampat,” imbuhnya.

Dijelaskannya, berdasarkan temuan tersebut dan juga perintah Kasat Narkoba maka Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Raja Ampat melakukan penyelidikan di pelabuhan Pelni Kota Sorong sekitar pukul 21.30 WIT. Pada pukul 22.30 WIT berhasil mengamankan A.S dan barang bawaannya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan satu tas pakaian berwarna hitam, dua plastik klip bening ukuran besar dengan barang bukti ganja masing-masing dengan berat kotor (Bruto) 446,13 gram dan 341,78 gram dan satu buah telpon genggam merk Realme tipe C21Y berwarna hitam”, jelas Wakapolres Raja Ampat.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Raja Ampat Ipda Bhakti Heriawan, S.Tr. K menjelaskan akan terus berusaha mengembangkan agar kasus seperti ini dapat dihentikan.

“Ini merupakan kasus baru untuk wilayah Hukum Polres Raja Ampat dimana sindikat penjualan narkotika mempekerjakan anak dibawah umur, pada kasus ini usia 17 tahun dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp.5.000.000,- jika berhasil mengantarkan dan mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Raja Ampat.

Hal ini menjadi perhatian bagi wilayah Hukum Polres Raja Ampat dimana anak- anak usia tersebut sangat rentan untuk dipengaruhi dengan diiming-imingi bayaran yang menggiurkan. (Penta Nila Juwita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page