Waisai, RajaAmpatNews- Kepolisian Resort Raja Ampat melalui Kasi Propam melakukan razia penertiban kendaraan roda dua dan roda empat anggota Polres Raja Ampat yang dilaksanakan di Jalan Masuk Mapolres Raja Ampat, Rabu, (3/1/2024).
Razia yang dilaksanakan sebagai bagian apel pagi tersebut untuk mengecek kelengkapan kendaraan baik surat-surat maupun kelengkapan lain pada kendaraan sepeti kaca spion, plat nomor dan masa berlaku STNK.
Kasi Humas Polres melaporkan pada razia penertiban tersebut sejumlah personil Polres Raja Ampat melakukan pelanggaran baik surat maupun kelengkapan kendaraan. Dimana kurang lebih delapan personil anggota diketahui menggunakan kendaraan tidak menggunakan kaca spion dan pelanggaran terkait plat kendaraan.
“Razia penertiban ini anggota saja dalam rangka menjadikan contoh buat masyarakat supaya tertib, untuk itu polres raja ampat melakukan pemeriksaan intern kepolisian sehingga saat memeriksa masyarakat nanti polisi sudah bisa tertib terlebih dahulu,” tulis Kasi Humas Polres Raja Ampat, Ipda Maryadi,SH dalam pesan WhatsApp.
Ipda Maryadi menambhakan untuk anggota yang melakukan pelanggaran maka pihak Polres Raja Ampat mengambil tindakan hukum berupa tindakan disiplin, wajib melengkapi kendalanya baru kendaraanya bisa di bawa pulang dan teguran keras. (Petrus Rabu/R4News)