Polres Raja Ampat Intensifkan Operasi Pekat, Puluhan Miras Ilegal Disita Selama Ramadhan

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews– Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Polres Raja Ampat, AKP Muhadi, S.H., menegaskan jajarannya terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Operasi Pekat Dofior 2026 yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Raja Ampat, khususnya di Kota Waisai, ibu kota kabupaten.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah dalam Operasi Pekat dengan melaksanakan razia miras di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal di Waisai,” ujar AKP Muhadi, saat di konfirmasi via WhatsApp, Senin (23/2/2026).

Patroli dan Razia di Sejumlah Titik

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, diawali dengan Arahan dan Petunjuk Pimpinan (APP) oleh Kasatgas Gakkum kepada personel yang terlibat dalam operasi. Selanjutnya, tim melaksanakan patroli mobile dan patroli dialogis secara preventif di sejumlah titik rawan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain:

Penginapan Waisai Indah

Kompleks Pasar Pinang

Sejumlah kios yang diduga menjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Raja Ampat.

Operasi ini bertujuan menekan potensi gangguan kamtibmas serta mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat yang kerap meningkat selama bulan Ramadhan Tahun 2026.

Dari hasil razia tersebut, Satgas Gakkum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal, yakni:

25 plastik minuman beralkohol jenis Cap Tikus;

8 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus;

13 botol minuman beralkohol jenis Vodka;

12 kaleng jumbo minuman beralkohol jenis bir;

4 botol minuman beralkohol jenis Wiro/Whisky Robinson;

2 plastik panjang minuman beralkohol jenis Cap Tikus;

11 botol minuman beralkohol jenis anggur merah;

7 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut.

Selain razia miras, Polres Raja Ampat juga meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan Tahun 2026.

Penertiban dilakukan terhadap aksi premanisme, balap liar, hingga praktik prostitusi online. Upaya yang dilakukan meliputi langkah preventif melalui patroli dan himbauan, serta tindakan represif terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.

AKP Muhadi menegaskan, kepolisian berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di Raja Ampat,” tutupnya.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu