Waisai, RajaAmpatNews-Polres Raja Ampat melakukan Operasi Keselamatan Mansinam 2024 pada hari pertama Senin, 4 Maret 2024 yang dimulai dari Bundaran depan kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Operasi tersebut akan berlangsung hingga 17 Maret 2024.
Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran S.I.K,. M.I.K melalui Kabag Ops AKP Muhadi, SH menyampaikan bahwa Operasi tersebut bertujuan menciptakan kondisi Lantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcar) menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024.
“Operasi keselamatan Mansinam 2024 ini untuk menciptakan tertib berlalulintas, keselamatan, serta kelancaran arus lalulintas menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024 di Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat,” ungkap AKP Muhadi.
AKP Muhadi mengimbau kepada seluruh masyarakat Raja Ampat para pengguna jalan untuk tertipu berlalulintas. Dengan memperhatikan kelengkapan sebelum berkendara seperti menggunakan helem berstandar SNI, menggunakan plat nomor kendaraan, tidak berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, tidak memperbolehkan anak dibawa umur mengenderai kendaraan, serta tidak menggunakan handphone saat sedang membawa kendaraan.
“Kami selalu menghimbau dan terus melakukan sosialisasi pada pengendara untuk selalu memperhatikan kelengkapan sebelum berlalu lintas, dan tetap mematuhi segala peraturan lalulintas agar tercipta keamanan, serta keselamatan dalam berlalu lintas,”ujarnya.
Menurut AKP Muhadi sasaran operasi tersebut diantaranya Penggunaan helm SNI, melawan arus, pengendara dibawa humur, penggunaan knalpot brong, Penggunaan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.
Berikut 7 Poin yang perlu diperhatikan sebelum berkendara, antara lain;
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih bawah umur.
3. Pengendara roda dua berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm dan safety belt.
5. Mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alcohol.
6. Pengemudi yang berlawanan arus lalu lintas.
7. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek/bising dan kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB. (Aditya/R4News)